KUALA KURUN – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus melakukan penataan terhadap aset yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tujuannya agar nantinya Kabupaten Gumas mampu meriah predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala DPKA Kabupaten Gumas, Untung Dugan mengatakan, dalam penataan aset, tidak lepas dengan harus melihat kebelakang program kegiatan yang lalu. Seluruh program kegiatan tersebut harus dilaporkan untuk dicatat dan serahkan ke kepala daerah, kemudian dikembalikan ke SKPD untuk dicatat menjadi aset mereka.
”Melihat laporan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, yang menjadi permasalahan sehingga Kabupaten Gumas hanya meraih predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tiga kali berturut-turut, karena permasalahan aset. Dari situlah kita akan menata aset yang ada,” ucap Untung diruang kerjanya, Kamis (12/1) pagi.
Ke depan, kata Untung, untuk menuju ke sana, tidak lepas dari catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdahulu. Di mana, ada tiga SKPD yang asetnya masih belum tercatat dengan rapi. Memang sepenuhnya ini bukan kesalahan SKPD, tapi ini harus segera dibenahi sesuai dengan laporan BPK RI.
”Tiga SKPD yang asetnya belum tertata berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Kalteng, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes),” sebutnya.
Untuk permasalahan yang mengakibatkan aset tiga SKPD belum tertata, tutur dia, dirinya masih belum melihat betul apa permasalahan dan kendalanya. Akan tetapi, hal tersebut sudah ditangani BPK dalam laporan sebelumnya dan sampai sekarang sudah ada kemajuan.
”Ini harus kita selesaikan dalam laporan Tahun 2016 ini. Untuk Progress report, saat ini sudah ada, artinya ada tindak lanjut. Saya pun akan terus melanjutkan,” tuturnya.
Disinggung mengenai keberadaan aset di dua instansi yang dileburkan, yakni BKP5K dan Distamben, Untung menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, nantinya aset dua instansi tersebut akan dikembalikan ke DPKA Kabupaten Gumas untuk didata. ”Setelah asetnya di data, kita akan tetapkan status, SKPD mana yang menggunakan aset tersebut,” pungkasnya. (arm/fin)