SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 14 Oktober 2015 00:12
Tongkang Batu Bara Disandera

SAMPIT – Warga Desa Kabua, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyandera tongkang milik perusahaan PT WMGK saat melintasi sungai di desa itu, Selasa (13/10). Penahanan dilakukan karena warga kecewa tidak ada penyelesaian lanting warga yang ditabrak tongkang.

Tongkang yang ditahan bertuliskan Dilta 251, ditarik tugboat MBS Dilta 107 dengan nakhoda Imbran. Tongkang itu memuat batu bara yang diangkut dari Desa Menjalani dan rencananya dibawa menuju arah Sampit.

”Sebenarnya tongkang yang menabrak lanting warga itu kejadiannya kemarin (Senin, Red) pagi, tetapi hari itu tidak sempat ditahan. Nah, saat melintas lagi hari ini (Selasa, Red), berhasil kami tahan dan sudah ditambat," kata Duan, warga Desa Kabua, saat dikonfirmsi Radar Sampit.

Duan menuturkan, tertabraknya lanting warga oleh tongkang yang cukup besar itu sudah beberapa kali terjadi. Pihaknya akan lepaskan apabila ada penyelesaian dan tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Warga berhasil menahan tongkang itu dengan cara memasang lanting di tengah sungai, sehingga tongkang tidak bisa lewat. Warga setempat, menurut Duan, sering mengeluhkan aktivitas tongkang ketika lewat karena mengakibatkan sungai yang kerap digunakan sebagai tempat aktivitas hari-hari warga, keruh dan airnya tidak bisa digunakan untuk minum.

Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan meminta agar semua pihak sama-sama saling menghormati. Hendra juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan, seperti melakukan pemortalan. ”Jika melakukan tindakan di luar aturan, kita akan tindak tegas," ujar Hendra.

Hendra menegaskan, sungai itu merupakan tempat umum, bukan milik pribadi. ”Sehingga jangan kira-kira melakukan tindakan yang kontraproduktif," tegas Hendra.

Apabila ada yang menyebut operasional pengiriman bahan tambang dan operasional perusahaan ilegal, alangkah baiknya dilakukan cek secara langsung, sehingga bisa diketahui legalitas perusahaan tersebut.

 

 Sempat Diamankan

Salah satu kapal pengangkut batu bara yang diangkut dari perusahaan tambang di Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat dihentikan anggota Polair Mabes Polri karena tak memiliki izin gerak. Akan tetapi, aparat menyerahkan kapal ilegal itu pada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

”(Kapal pengangkut batu bara) itu sudah kita serahkan ke Syahbandar,” kata Komandan Kapal Patroli Mabes Polri Cucak Rowo 5004 AKP Yefri Dickson Ndolu, Selasa (13/10). Menurutnya, kapal itu diamankan pada 8 Oktober 2015 lalu.

Dickson menuturkan, dari tiga kali pengiriman, hanya satu kapal yang berlayar tanpa izin, sementara dua di antaranya masih diurus. Mereka meminta agar kapal itu dilengkapi izin setiap kali berlayar.

Mengenai pelanggaran, Dickson mengatakan, bukan ranah pihaknya, namun kewenangan KSOP karena merupakan pelanggaran pelayaran. Sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. ”Lengkapnya tanya ke Syahbandar karena kita sudah serahkan ke Syahbandar,” ujarnya.

Dickson menegaskan, setiap kali kapal bergerak harus ada izin yang dikeluarkan KSOP. Akan tetapi, terkadang pihak ekspedisi perusahaan enggan mengurus izin tersebut. Padahal, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan. ”Kami setiap memeriksa, jika tidak ada kami arahkan nakhoda harus mematuhai aturan pelayaran,” katanya.

Kepala   KSOP Sampit melalui Kepala Tata Usaha Sudiyantoro sebelumnya membenarkan adanya pengiriman batu bara. Pihaknya telah mengeluarkan tiga kali izin berlayar untuk pengiriman emas hitam itu. 

Pengiriman pertama dilakukan 23 Agustus 2015 oleh pelayaran PT Dahlia Bima Utama menggunakan tugboat Kwan dan tongkang Samudera Mandiri 8 menuju Dumai. Pada 5 September 2015, batu bara dibawa ke Gresik oleh pelayaran PT Bahari Sandi Pratama menggunakan tugboat Prima Rajawali 88 dan tongkang Baiduri 27285.

Kemudian, Pada 23 September 2012, barang dikirim ke Cirebon menggunakan pelayaran PT Dahlia Bina Utama dengan tugboat Prime 15 dan tongkang PB 2506. “Kita dari KSOP hanya mengeluarkan izin berlayar saja,” ungkap Sudiyantoro, Senin (12/10).

Izin diberikan lantaran semua prosedur sudah terpenuhi, di antaranya asal muasal barang jelas dan ada dokumen dari Dinas Pertambangan Kalteng. Karena tidak ada permasalahan, kata Sudiyantoro, pelayaran dianggap laik jalan. Pengiriman barang sifatnya masih regional, bukan untuk diekspor. 

 

Ditpolair Sempat Memeriksa

Sementara itu, Dir Polair Polda Kalteng Kombes Pol Alex Fauzi mengatakan, pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terkait pengangkutan batu bara dari Kotim. “Kita hanya sebatas melakukan pemeriksaan saja, menanyakan terkait kelengkapan dokumennya, apakah lengkap atau tidak,” ujar Alex.

Menurut pria dengan melati tiga di pundaknya itu, mereka hanya sebatas melakukan pemeriksaan, apakah ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan pihak pelayaran. Terkait adanya penahanan, Alex membantah.

”Kalau ada pelanggaran terkait tindak pidana, itu bisa ditahan dan bisa juga tidak ditahan, tergantung dari ancamannya. Akan tetapi, ini tidak ada pelanggaran terhadap tindak pidana,” tegas Alex.

Kapal itu diperiksa untuk lebih memastikan kelengkapan berlayar mereka saja. ”Misalnya saat diperiksa nggak bawa kelengkapan, mungkin juga kelengkapannya ketinggalan, ya itu kita minta untuk dibawa,” tuturnya.

Kasatrolda Ditpolair Polda Kalteng AKBP Teguh Eko Yulianto menambahkan, pihaknya sudah mengecek dokumen kapal pengangkutan batu bara itu. “Dari hasil pengecekan kita, dokumennya lengkap saja, mulai dari surat izin berlayar dan dokumen muatannya juga ada, termasuk jumlah personel dan kelengkapannya,” ungkap Teguh. (co/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers