SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, H. Supian Hadi menyampaikan bahwa kondisi perekonomian saat ini telah berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dengan berkembangnya industri perkebunan dan produk turunannya, bahkan termasuk juga dari sektor perumahan, perdagangan maupun jasa.
Supian menyebutkan investasi bisnis yang semakin menggeliat ini, diharapkan dapat didukung dengan regulasi terutama dalam pengaturan ruang. Sehingga dalam prosesnya, investor memiliki pedoman berinvestasi di Kotim.
”Saya minta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang segera menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sampit dan diikuti dengan Rencana Detail Kawasan Strategis lainnya yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengendalian ruang untuk berinvestasi,” kata Supian belum lama tadi.
Bupati menambahkan, mekanisme pemberian rekomendasi kesesuaian tata ruang yang selama ini dijalankan melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), kedepannya akan semakin mengalami kevakuman.
Hal ini, disebabkan karena berlakunya UU Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga dasar hukum untuk pembentukan BKPRD yang didasari Permendagri tidak bisa lagi menjadi pedoman.
”Karena produk hukum yang mendasarinya sudah tidak berlaku lagi dan ini akan berdampak pada pelayanan publik dalam memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang,” imbuhnya.
Maka itu, dirinya meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) segera mengambil langkah untuk membentuk forum sebagai pengganti BKPRD.
Tentunya, hal ini untuk memberikan pelayanan terhadap permohonan rekomendasi telaahan tata ruang selama masa transisi sampai dengan ditetapkannya peraturan yang baru.
”Forum ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan kelembagaan yang baru untuk menangani hal tersebut,” pungkasnya. (sei/fm)