SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 23 Januari 2017 09:50
CATAT!!! Kalau Enggak Penting, Jangan ke Luar Daerah!
SIDAK: Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.(ADI WIBOWO/RADAR PALANGKA )

PALANGKA RAYA – Umumnya kepala daerah sampai kepala dinas pernah melakukan perjalanan dinas, demi menjalankan tugas  dari kantornya. Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menegaskan tidak ada batasan untuk kepala dinas dan bawahannya bertolak ke daerah untuk menjalankan tugas Negara. Tetapi dia menyarankan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya apabila tidak mendesak janganlah berangkat keluar daerah.

Hal ini diingatkannya semata-mata agar para abdi Negara, tidak sesukanya memanfaatkan hal itu. Sebab penyelesaian keperluan di daerah sangatlah penting dibandingkan kegiatan yang berada di luar sana.

“Ya saya akan kroscek juga masalah ini. Lebih baik kita berada di tempat dari pada berangkat keluar daerah namun tidak terlalu penting buat daerah sendiri. Pelayanan di daerah sangatlah penting dan memudahkan bawahan untuk berkoordinasi maupun meminta tanda tangan pimpinannya,” kata Alman, Jumat (20/1).  

Dia mengatakan, selama ini ia sndiri sangatlah jarang keluar daerah. Hal ini dilakukannya lantaran kebanyakan ia berurusan di dalam lingkup Pemkot setempat. Baik itu mengurus para ASN yang malas atau sering telat turun ke kantor.

“Saya kebanyakan disibukan dnegan kegiatan di internal serta di lingkup pemkot. Makanya saya jarang keluar daerah, paling-paling ada undangan mendadak dari Kemenpan-RB (Kementerian  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)  terpaksa harus berangkat. Hal seperti itu juga sangatlah jarang dan sifatnya urgensi,” bebernya.

Mantan Sekertaris Distakobangman Kota Palangka Raya itu, juga tidak memberi ampun kepada para ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN. Hal ini sangat ditekankan kepada seluruh ASN yang selama ini menjadi sorotan, sebab etos kerja haruslah di tingkatkan.

“Paling tidak harus menyesuaikan dengan perkembangan wilayah Kota Palangka Raya. Dulu kota kita Kota kecil, sekarang sudahlah menjadi kota sedang dan penduduknya juga terus berkembang dan padat tiap tahunnya. Maka diperlukan kinerja yang prima untuk melayani pelayanan masyarakat, baik itu masalah administrasi dan lain sebagainya,” tegas dia. (wlh/vin)  


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers