PANGKALAN BANTENG-Camat Pangkalan Banteng Aliransyah meminta pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk mengamankan tanah-tanah R (restan) yang ada di masing-masing desa. Itu menanggapi makin berkurangnya tanah yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan juga tanah desa yang sebenarnya akan lebih bermanfaat di masa depan.
Menurutnya pengamanan tanah tersebut juga bisa bertujuan agar tidak menimbulkan konflik horizontal antar warga, yang berebut pemanfaatannya atau bahkan ingin memiliki tanah belum bersertifikat itu.
”Saat ini sengketa tanah yang setelah diruntut asal usulnya ternyata tanah tersebut banyak berasal dari tanah restan. Dan itu rawan menimbulkan konflik,” ungkapnya, Senin (23/1) siang.
Menurut Aliransyah dengan kebijakan pemerintah desa mengamankan tanah R tersebut untuk dijadikan kebun desa atau tanah desa, maka manfaatnya akan lebih baik. Kalau pun dijadikan kebun atau digunakan untuk fasilitas umum, itu akan langsung dirasakan oleh masyarakat.
”Mencegah konflik antar warga satu desa atau dengan warga desa lain terkait tanah restan harus dipikirkan secara matang. Dan desa harus bersikap secara bijak, jika terjadi sengketa segera lapor ke kecamatan. Bila di kecamatan tidak selesai, maka rampungkan ke kabupaten, bila perlu sampai ke jalur perdata,”imbuhnya.
Ditambahkannya, salah satunya yang sukses mengelola tanah restan yakni di Desa Karang Mulya. Berkat pecah KK untuk membentuk kampung baru, wilayah tersebut kini sudah cukup berkembang dan bahkan siap dimekarkan menjadi desa mandiri.
”Kalau tidak bisa digunakan untuk fasilitas umum atau tanah kas desa, bisa juga dimanfaatkan untuk lokasi pemekaran wilayah pemukiman yang biasa dikenal dengan pecah KK. Contohnya di Karang Mulya, lahan yang dulunya kosong tak terawat kini bisa menjadi kebun dan pemukiman warga (kampung baru) dan makin berkembang,” pungkas Aliransyah. (sla/gus)