PALANGKA RAYA – Pemilik lahan di ruas jalan Tjilik Riwut km 1, yang lahannya kerap digunakan pedagang unggas, Agung L Putra Mulia (70), mendirikan portal di lokasi itu. Hal tersebut untuk mencegah pedagang kembali berjualan.
Pembangunan portal itu didukung penuh Satpol PP Kota Palangka Raya. Kepala Satpol PP Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan, tindakan tersebut merupakan inisiatif pemilik lahan. Pemilik lahan tersebut bertandang ke kantor Satpol PP menyampaikan surat untuk pembangunan portal.
Baru menuturkan, surat itu untuk mengawal pemilik bersama tukang memasang tiang besi di depan tanah. Alasanya, masyarakat resah terhadap pedagang yang berjualan unggas di lokasi itu. ”Jadi, kami melakukan pengawalan karena memang tugas kami melayani masyarakat,” ujarnya.
Selain alasan itu, Baru mengatakan, pedagang unggas tersebut telah ditegur beberapa kali. Bahkan, Satpol PP sudah tiga kali melakukan sidang tipiring, tetapi dia tetap membandel.
”Sudah ditegur tetapi tidak diindahkan. Ada ayam mati dibuang ke belakang. Akibatnya, bau menyengat meresahkan masyarakat di sekitar itu, sehingga yang disalahkan pemilik lahan. Karena itu kami melakukan pengawalan pembuatan tiang portal tersebut,” ucapnya.
Menurut Baru, pihaknya bertugas menegakkan perda sesuai Pasal 255 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
”Maka itu kami menggunakan kewenangan tersebut. Karena ada ancaman, maka diamankan dan dijaga. Kita langsung mengawal,” ujarnya.
Sementara itu, Agung L Putra Mulia menuturkan, ide pembangunan portal tiang itu merupakan inisiatifnya. Dia ingin mendukung program pemerintah untuk kebersihan lingkungan. Terlebih beberapa kali pedagang ditegur, tetapi tetap berjualan. (daq/ign)