KUALA KURUN – Seorang pria berinisial Dilon (31), warga Desa Tumbang Pesangon, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas).
Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (7/2) pukul 06.30 WIB ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Jonson Saragih langsung menuju rumah tersangka.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam bungkus rokok.
”Hasil penggeledahan di rumah tersangka, kita temukan barbuk satu paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram yang diselipkan didalam bungkus rokok,” ucap Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Jonson Saragih melalui Pesan WhatsApp, Rabu (8/2) siang.
Setelah tersangka diamankan, lanjut dia, pihaknya pun langsung membawanya ke Mapolres Gumas untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Untuk hukuman penjara, minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Dengan denda, paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya. (arm/fm)