PANGKALAN BUN – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar, lima pasangan calon dilarang kampanye dalam bentuk apapun. Alat peraga kampanye (APK) harus dicopot. Media sosial masing-masing kontestan dan tim sukses tidak boleh lagi memposting hal-hal berbau kampanye.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos mengatakan, masa tenang terhitung 11 hingga 14 Februari. Masa kampanye sudah ditutup untuk lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
"Kalau tidak diturunkan, nanti Satpol PP yang akan menurunkan. Nantinya yang mendampingi juga dari TNI dan Polri," jelas Premos.
Menurutnya, potensi pelanggaran kampanye bisa terjadi di media sosial. Apabila ada kontestan yang masih kampanye lewat medsos, maka Panwaslu Kobar yang akan bertindak.
"Jadi kemungkinan hanya medsos. Mudah-mudahan dari lima paslon yang telah menyetorkan akun medsosnya, juga bisa mematuhi aturan. Apabila dilanggar, nanti bisa dipermasalahkan di kemudian hari," terangnya.
Di lain hal, Pj Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nurul Edi juga mengecek persiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana Polri beserta unsur terkait sebelum diterjunkan dalam pengamanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2017. Pengecekan dilakukan pada acara apel kesiapan dan doa bersama di Stadion Sampuraga Pangkalan Bun, Sabtu (11/2).
Menurut Nurul, deteksi dini perlu dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi intelijen didukung bhabinkamtibmas. Ini untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat, khususnya menjelang tahap inti dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2017. (rin/gst/jok/yit)