NANGA BULIK – Aksi penangkapan ikan secara ilegal menggunakan racun dan alat setrum masih marak terjadi di Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Yohanes Pangihutan Siboro melalui Kasat Sabhara Polres Lamandau AKP Bugar Golau menyampaikan bahwa kegiatan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku Illegal Fishing sudah sering mereka lakukan, baik dengan tatap muka langsung ke warga atau memasang spanduk larangan.
"Penindakan dengan cara penegakan hukum sudah pernah kita lakukan, seperti pelaku yang meracuni di Sungai Samaliba telah diproses hukum hingga pengadilan," ujar Yohanes.
Yohanes juga menyebutkan, pihaknya seringkali melakukan penindakan yang bersifat memberikan efek jera bagi pelaku, seperti menyita peralatan dan menghukum dengan hukuman fisik. Seperti kemarin (13/2), Polres Lamandau bersama Satpol PP mengamankan dua pelaku Illegal Fishing di Sungai Dawak Desa Batu Kotam.
Dua oknum masyarakat berinisial J (26) dan R (20) warga Batu Kotam itu ingin menangkap ikan dengan alat setrum. Aksi itu berhasil dicegah anggota komunitas mancing (Club Enjoy Fishing) bernama Nueldi.
Melihat gelagat mencurigakan dari dua orang tersebut, ia pun telpon anggota Satpol PP dan Polres Lamandau. Akhirnya kedua pelaku tertangkap basah sebelum melarikan diri. Para pelaku dihukum berendam dan menyelam dalam parit tempat mereka menyetrum ikan.
"Pelaku dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kemudian pelaku dipulangkan karena hasil tangkapan mereka masih sedikit," tandasnya. (mex/fm)