KOTAWARINGIN LAMA – Penangkapan terhadap delapan orang pelaku judi di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin lama (Kolam), oleh Polsek Kolam, Rabu (22/2) malam, berbuntut demo dan protes dari warga setempat. Polisi diminta melepas para pelaku, karena mereka tak murni melakukan perbuatan melanggar hukum itu.
”Ini bukan berjudi dan sudah jadi kebiasaan kami saat menunggu atau menjaga warga yang meninggal dunia. Uang dari bermain ini dikumpulkan untuk meringankan keluarga yang berduka, seperti untuk membeli makan dan minuman selama jenazah belum dimakamkan,” ujar Agus Suriansyah, warga Desa Riam Durian di halaman Mapolsek Kolam, Kamis (23/2).
Delapan warga yang diamankan, yakni SM (48), M (65), dan A (39) dari Desa Riam Durian; LL (35) dari Desa Kinjil; dan YT (35), C (17), DH (39), dan T (41) dari Desa Dawak.
Mereka tertangkap tangan saat bermain judi di salah satu rumah di Jalan Rahayu, RT 02 Desa Riam Durian. Polisi mengamankan barang bukti dua set kartu remi dan uang masing-masing Rp 440 ribu dan Rp 420 ribu.
Protes terhadap penangkapan itu dilakukan warga Riam Durian dan Dawak sekitar 30 orang. Mereka mendatangi Mapolsek Kolam di Jalan Pangkalan Muntai RT 05 Kelurahan Kotawaringin Hilir.
Hobat Loncat, koordinator warga yang mendatangi Mapolsek Kolam juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya, yang dilakukan warga bukan permainan judi pada umumnya, tetapi sudah tradisi warga setempat.
Hobat menjelaskan, berkumpulnya warga di sebuah rumah di RT 02 Riam Durian, untuk melayat tokoh masyarakat setempat Herman Robinson yang meninggal dunia pada 22 Februari.
”Kita akaui ada warga yang bermain kartu yang mengunakan uang dan ini secara hukum menyalahi aturan, tetapi kami meminta pertimbangan uang itu bukan untuk dimiliki pemain, tetapi digunakan untuk keperluan di situ,” katanya.
Hobat yang juga Damang Kecamatan Kolam menjelaskan, tradisi seperti itu juga ada di daerah lain. Pihaknya meminta penangguhan penahanan delapan warga tersebut. Selain warga, tampak hadir Kades Riam Durian H Rowandi dan Kades Dawak Pelem.
Rowandi meminta aparat bijaksana, mengingat warga melakukan hal itu karena kurangnya pengetahuan hukum. ”Kekurangpahaman warga ini salah satunya karena kurangnya sosialisasi masalah hukum ke warga. Untuk itu, kami minta keringanan polisi. Ke depannya, saya selaku kepala desa berjanji tidak akan terulang lagi dan kalau ini dikaitkan dengan adat yang melanggar hukum, agar bisa direvisi,” ujar Pelem.
Kapolsek Kolam Iptu Lajun SR Sianturi meminta masyarakat tenang. Pihaknya akan mempertimbangkan saran dan pendapat warga, serta permintaan keluarga pelaku judi.
”Permohonan warga akan dipertimbangkan. Untuk kasusnya tetap diproses karena perbuatannya terbukti dan memenuhi unsur melanggar Pasal 303 KUHP,” jelasnya. (gst/ign)