SAMPIT-Anggota DPRD Kotim Sinar Kemala meminta agar aparat kepolisian memproses secara tegas kasus kekerasan dalam rumah tangga, apalagi yang berujung kepada penganiayaan fisik. Terutama yang terjadi pada kaum wanita dan anak-anak.
“Kita mendukung dan mendorong agar polisi terus memproses hukum kasus-kasus yang mengarah kepada penganiayan dalam kasus rumah tangga,”ungkapnya, kepada Radar Sampit (4/1) kemarin.
Dipaparkannya, selama ini banyak terjadi tindakan kekerasan terhadap wanita dan anak di bawah umur dan kebanyakan penyelesaiannya melalui jalur damai. Sebenarnya lanjut Kemala, tindakan tegas terhadap pelaku tindak kekerasan adalah langkah untuk membuat jera si pelaku dan bisa dijadikan contoh bagi orang tua lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.
“Bukan zamannya lagi kasus kekerasan di dalam rumah tangga ini dibiarkan. Jadi jangan sampai tindak kriminal seperti ini dibiarkan,”tegasnya.
Politikus Golkar Kotim ini menambahkan, tindakan kekerasan terhadap anak saat ini bisa diproses secara hukum, karena sudah ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditegaskannya, semua tindakan kekerasan terhadap wanita terutama anak, walau pun dilakukan oleh orang tuannya sendiri bisa diproses secara hukum.(ang/gus)