KOTAWARINGIN LAMA – Penyelesaian tapal batas Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan Kabupaten Sukamara mulai menemui titik terang setelah dilaksanakannya rapat teknis persiapan batas se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, 27 Februari lalu.
Sebagai tindaklanjut dari kegiatan itu Pemkab Kobar melalui Bagian Pemerintahan dan Otda melakukan sosialisasi hasil rapat teknis itu kepada pihak kecamatan dan desa. Terutama desa yang bersentuhan langsung dengan perbatasan Kabupaten Sukamara.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Setda Kobar yang juga tim tata batas Kabupaten Kobar Rody Iskandar mengatakan, pertemuan yang dihadiri sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya ini adalah kegiatan sosialisasi dan koordinasi serta singkronisasi tata batas desa di perbatasan Kabupaten Kobar dan Kabupaten Sukamara.
”Insya Allah dalam waktu dekat akan ada rapat keputusan tata batas Kobar dan Sukamara. Nah sebelum rapat ini dilaksanakan, maka kita menghimpun data di lapangan,” ujarnya, Rabu (8/3) disela pertemuan sosialisasi itu di aula Kantor Kecamatan Kolam.
Mantan Camat Arut Selatan ini menambahkan, pada intinya desa-desa di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukamara akan di tetapkan batasnya. Tetapi lanjutnya, ada dua desa yang perlu dicermati dan ditangani langsung kelapangan untuk penegasan dan penguatan data yakni Desa Palih Baru dan Desa Sumber Mukti.
Disebutkan Rody di dua desa ini disamping ada konflik, juga dimintakan pihak Kabupaten Sukamara sebagian wilayahnya masuk ke kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kobar itu.
Dipaparkannya, Desa Palih Baru yang luas wilayahnya 1.347 hektar dan berpenduduk 332 KK tersebut sebagian wilayahnya , yakni dua RT dari sepuluh RT yang ada dan puluhan hektar lahan usaha (LU) mereka masuk wilayah Kabupaten Sukamara.
Akibatnya, di desa ini selain desanya terbagi dua, sebagian masuk Kobar sebagian masuk Sukamara, juga ada konflik. Hal itu karena lahan yang masuk wilayah Kabuapten Sukamara ternyata digarap perusahaan perkebunan seluas 43,8 hektar yang mendapatkan izin penggarapan dari Pemkab Sukamara.
Menanggapi hal ini Rody mengatakan, untuk wilayah desa eks transmigrasi Kumai Kondang G1 sudah tidak ada masalah karena di lihat dari peta usulan atau peta kerja dari Provinsi Kalteng, untuk sementara Desa Palih Baru masuk wilayah Kabupaten Kobar.
Namun lanjutnya, Desa Palih Baru sudah clear tetapi pihak Sukamara mengusulkan Desa Sumber Mukti yang mempunyai luas wilayah 3000 hektare itu masuk wilayah Kabupaten Sukamara.
”Kalau usulan Sukamara seluruh wilayah Desa Sumber Mukti dimasukan ke sana. Tetapi menurut versi kita, desa ini masuk Kabupaten Kobar. Makanya kita himpun data di lapangan yang nantinya akan di laporkan ke provinsi. Dengan harapan pihak provinsi mengambil kebijakan sesuai data di lapangan,” pungkas Rody.(gst/gus)