SAMPIT-Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu menegaskan, panitia pemilihan kepala desa (Pikades) di tingkat desa tidak berhak membuat kebijakan sendiri. Ditegaskannya, panitia Pilkades harus konsisten menjadikan Perda Pilkades sebagai acuan.
”Panitia Pilkades harus dan wajib secara konsisten mengacu kepada perda yang sudah disosialisasikan, jadi tidak ada istilah kebijakan lain selain landasan yang sudah tertuang dalam perda tersebut,” ujarnya kepada Radar Sampit (3/3) kemarin.
Dadang mengatakan, tahapan Pilkades sejauh ini masih dalam tahap penjaringan bakal calon kepala desa hingga 7 Maret mendatang. Para panitia pelaksana di tingkat desa diingatkannya agar jangan sampai melenceng dari jadwal yang sudah ditentukan tersebut. “Semuanya mesti mengacu juga dengan jadwal, itu sudah ada mekanisme dan jelas,”tegasnya.
Dadang juga mengungkapkan, saat masuk dalam masa penjaringan calon ini, sudah terlihat tingkat ketertarikan warga masyarakat untuk menjadi kades. Hal ini tentunya membuat warna demokrasi di Pilkades serentak ini jadi lebih baik, sehingga nanti pelaksanaan Pilkades serentak pertama ini harus lancar dan sukses.
”Meski pun ini perdana dilakukan, kami menekankan agar tetap maksimal. Dari sisi aturan kita rasa memang sudah maksimal digarap, dan memang tidak sempurna selalu ada kelemahan dan harus kita antisipasi agar tidak jadi kendala dipelaksanaan Pilkades nanti,”pungkasnya.(ang/gus)