KOTAWARINGIN LAMA –Seluruh wilayah desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hingga kini ternyata belum memiliki tata batas desa dan kelurahan yang defenitif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Setda Kobar yang juga tim tata batas Kabupaten Kobar Rody Iskandar saat mensosialisasikan batas Kabupaten Kobar dan Kabupaten Sukamara kepada Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Rabu (8/3) lalu.
”Kita harus lengowo bahwa di Kabupaten Kotawaringin Barat ini belum ada satu desa pun yang tata batas defenitifnya selesai sesuai Permendagri nomor 45 tahun 2016, yang mengamanatkan tata batas desa dituangkan dalam Peraturan Bupati,” paparnya.
Sementara ini lanjut Rody, tata batas desa dan kelurahan baru sebatas kesepakatan antara desa dan kelurahan yang berbatasan, tetapi belum dalam aspek legalitas hukum yang dituangkan dalam Perbup.
Dirinya menjelaskan, sepuluh atau dua puluh tahun yang lalu batas desa dan kelurahan tidak bermasalah. Tetapi seiring kemajuan zaman dan tumbuhnya investasi sementara tanah tidak bertambah namun masyarakat bertambah, maka konflik tata batas kedepannya akan banyak terjadi.
Agar desa dan kelurahan di Kobar memiliki tata batas yang defenitif, ditegaskan Rody tim tata batas Kabupaten Kobar pada tahun 2017 ini akan mengejar target penyelesaian tata batas desa dan kelurahan, termasuk penyelesaian tata batas kabupaten.
”Target kita ada yang per tiga bulanan, namun dalam penyelesaiannya tidak semudah membalik telapak tangan dan sampai 18 April mendatang sudah ditargetkan ada dua desa dan satu kelurahan yang lahir Perbup tata batasnya. Dua desa tersebut di wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Pangkalan Banteng,” paparnya.
Diharapkannya apabila Perbup tata batas yang perdana ini lahir, maka bisa memicu desa dan kelurahan yang lain untuk berlomba menyelesaikan tata batas desa dan kelurahannya. Mantan Camat Arut Selatan ini juga menegaskan, tim tata batas Kabupaten Kobar siap membantu menyelesaikan persoalan tata batas tersebut.
Adapun penyelesaian tata batas antar kabupaten, menurut Rody, Kobar dan Lamandau sudah clear serta mamasuki progres sampai pengusulan ke Mendagri. Namun untuk dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Seruyan masih belum clear .
”Tetapi kalau ditingkat persentasenya Insyaa Allah dengan Sukamara lebih gampang, yang mungkin agak alot adalah dengan Seruyan,”tandasnya.(gst/gus)