SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 21 Oktober 2015 21:40
Bandar Sabu Keliaran di Parenggean

SAMPIT – Para bandar sabu-sabu tampaknya tidak fokus menggarap pasar di dalam kota sampit, tapi juga membidik luar kota. Hal ini terkuak dari sidang kasus sabu di Pangadilan Negeri Sampit dengan terdakwa Yuliantao alias Yuli (28), Charli Heryanto AM Hutabarat (29), Verry Bagus Hernawan alias Verry (26) dan Andrian (36).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Alfon dan JPU Kejari Sampit Dewi Khartika, terdakwa mengungkapkan bahwa sabu sabu juga disebar di wilayah Parenggean. Mereka membeli sabu itu dengan salah satu bandar sabu di sana, yakni Alan. “Sebelum bertemu dengan Alan di Parenggean terlebih dahulu dia saya hubungi untuk janjian,” kata Andrian.

Setelah bertemu, Andrian membeli sabu dengan paket hemat seharga Rp 300 ribu. Kemudian pada 28 Pebruari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB, empat karyawan PT IPK Sentilik Estate, Desa Sentilik  Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, ini pesta sabu dan diamankan di Jalan Jaya Wijaya V, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. “Sabu itu kami beli dengan cara urunan,” ucap salah satu tersangka lainnya.

Dengan alat yang sudah tersedia, mereka menggunakan sabu itu. Dalam keterangannya para terdakwa membantah menyabu sudah beberapa kali. ”Baru kali pertama,” ucap mereka kompak.

Tampaknya JPU belum percaya dengan keterangan itu mengingat sebelumnya kediaman mereka untuk pesta sabu itu sudah lama jadi target polisi. ”Kan enggak masuk akal kalau cuma kali itu polisi langsung tahu, pasti sebelum-sebelumnya kalian pernah juga kan,” kata jaksa, meski tetap dibantah oleh para terdakwa.

Para terdakwa sendiri sempat berdalih sabu itu digunakan lantaran jam kerja 24 jam. Hakim menanyakan satu per satu hingga membuat mereka mengaku dan berterus terang. ”Tidak mungkin jam kerja 24 jam. Alasan saudara saja itu,” tegas hakim.

Sabu itu dibeli dengan cara Charli dan Verry menyerahkan uang masing-masing Rp 50 ribu sedangkan Andrian dan Yuli masing-masing Rp 100 ribu. Akhirnya merekapun membelinya dan kemudian berangkat ke Sampit menggunakan sabu seberat 0,01 gram tersebut.

Dari para terdakwa juga ditemukan sejumlah barang bukti alat hisab sabu. Akibat perbuatannya itu keempat karyawan tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (co/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers