SAMPIT-Anggota DPRD Kotim menagih Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotim untuk tahun anggaran 2016. Pasalnya, hingga menginjak triwulan pertama tahun ini, dokumen itu tak kunjung diserahkan. Padahal dalam ketentuan, maksimal 3 bulan setelah bertakhir tahun anggaran dokumen tersebut harus diserahkan.
”Kami desak agar bupati segera serahkan LKPj kepada dewan. Hal ini penting guna DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap pertanggung jawaban anggaran tahun 2016 lalu,”ungkap Ketua Badan Legislatif (Baleg) Kotim, Dadang H Syamsu kepada Radar Sampit, kemarin.
Dadang juga mengatakan, berdesarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dengan jelas disebutkan bahwa LKPj bupati paling lambat disampaikan tiga bulan setelah anggaran berakhir.
”Saya berharap tahun ini tidak terlambat seperti sebelumnya, karena keterlambatan itu membuktikan ketidakpatuhan terhadap undang-undang,"tambahnya.
Ditegaskan Dadang, mengacu pada aturan itu maka LKPj bupati Kotawaringin Timur tahun anggaran 2016 wajib diserahkan ke DPRD selambat-lambatnya 31 Maret tahun 2017 ini. Diingatkannya pula, agar Pemkab mengulangi kesalahan tersebut karena DPRD bisa menggunakan haknya, yakni hak interpelasi.
"LKPj itu juga erat kaitannya dengan masalah pemeriksaan keuangan, dan mengenai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Kalau sudah terlambat begini bagaimana mau dapat predikit WTP," pungkas Politikus PAN Kotim ini.
Dadang menambahkan, peluang Kotim untuk meraih predikat WTP semakin kecil, bahkan bisa dikatakan tertutup karena dampak dari terlambatnya penyampaian LKPj.(ang/gus)