SAMPIT – Bupati Kotim Supian Hadi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat Kotim, terutama yang memiliki gedung, perkantoran, perumahan serta tempat usaha agar senantiasa mengantisipasi bahaya kebakaran sejak dini. Salah satunya dengan penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Surat edaran yang dikeluarkan sejak bulan Februari lalu itu sesuai dengan peraturan daerah Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
”Tidak dapat kita pungkiri bahwa bahaya kebakaran atau bencana apapun itu tidak mengenal apa, siapa, dimana, dan waktu, kapanpun bisa terjadi. Karena itulah, kita yang harus siap dan mengantisipasi hal tersebut,” ungkapnya belum lama ini.
Selain itu bupati juga meminta agar masyarakat pemilik gedung, perkantoran, tempat usaha dan tempat kegiatan agar melaporkan dan memberikan data kepemilikan APAR kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Hal itu untuk selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan dan pendataan kembali, demi memastikan bahwa APAR yang telah disediakan, sesuai standar dan aman untuk digunakan.
Terpisah, dalam rangka menindak lanjuti instruksi bupati Kotim tersebut, DPKP telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah peralatan APAR yang ada dibeberapa instansi. Salah satunya seperti yang dilakukan di hotel Idola pada Rabu (22/3) kemarin.
”Sejauh ini APAR Idola cukup bagus, dalam artian untuk evakuasinya bagus, tidak ada celah. Kami belum melakukan simulasi, hanya pemeriksaan terlebih dahulu. Untuk tindakan lebih lanjut kami menunggu instruksi dari pimpinan,” ungkap salah seorang staff DPKP yang melakukan pemeriksaan di hotel Idola pada hari itu. (vit/gus)