SAMPIT –Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, perubahan Peraturan Daerah tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) yakni Nomor 4 Tahun 2016 selesai dilakukan. Sedikitnya ada 19 poin penting yang diubah oleh Badan Legislasi (Baleg) dan tim dari eksekutif Pemkab Kotim secara redaksional.
Hal itu disampaikan anggota Baleg Dani Rakhman dalam rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan mereka, Senin (3/4) kemarin. Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Parimus dan dihadiri Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri.
”Ada 19 pointer yang diubah secara redaksional, itu merupakan hasil pembahasan yang sudah kami lakukan tanggal 29-30 Maret lalu. Pembahasan itu cukup memakan tenaga dan pikiran,” paparnya.
Dilanjutkannya, dari hasil pembahasan itu ada pasal yang mengalami penambahan dalam poinnya, dan ada juga yang mengalami penghapusan, termasuk ada yang mengalami perubahan kalimat secara redaksional. Hal itu penting guna meminimalisir potensi persoalan yang muncul nantinya ketika proses dan tahapan Pilkades kembali berjalan.
”Kita berharap perda ini bisa mengakomodir dan menjawab semua persoalan yang akan muncul nantinya,”tambah Dani Rakhman.
Untuk diketahui, paripurna selanjutnya dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi –fraksi partai politik di DPRD Kotim. Dan apabila dalam pandangan tersebut semuanya sepakat untuk menerima atas revisi Perda tersebut, maka regulasi itu akan disahkan dan ditandatangani.
Revisi perda Pilkades kali ini berjalan dengan cepat, mengingat perda itu merupakan kebutuhan mendesak untuk menjadi acuan pelaksanaan pilkades serentak di Kotim tahun ini.(ang/gus)