PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat tersangka pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun. Mereka adalah Wr (34), Hr (27), Ro (17), dan EH (27). Satu pelaku lain, AD, masih dalam pengejaran. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
”Kita sudah tetapkan empat pelaku jadi tersangka. Mereka dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. Satu pelaku masih dikejar. Saya minta menyerahkan diri atau kami tindak tegas,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Senin (3/4).
Ismanto mengatakan, saat ini korban masih syok dan stres. Penyidik sudah meminta pendampingan dari pihak terkait. Aparat mengamankan barang bukti pakaian korban.
”Proses pemeriksaan sudah dilakukan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Palangka Raya. Sudah diamankan barang bukti dan proses lanjut ditangani PPA Polres,” tuturnya.
Pama Polri ini mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, sebelum diperkosa, menegak lima butir Zenith hingga akhirnya mabuk berat. Obat daftar G itu diperoleh dari AD. Otak perbuatan itu adalah Wr dan Hr.
”Pelaku memang sudah berencana memperkosa korban sampai kejadian nahas itu dilakukan mereka di TKP Pariwisata Taman Alam Bukit Tangkiling, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu,” terangnya.
Ismanto menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pertama kali menggilir korban adalah Hr, lalu AD, EH, Ro, dan Wr. ”Korban memang tak sadar disetubuhi karena mabuk,” katanya.
Menurutnya, perbuatan bejat para tersangka terungkap setelah korban merasa kesakitan. ”Saya berharap ini tidak terulang lagi. Tolong jaga anak-anak dan jangan sampai terjerumus hal negatif,” katanya. (daq/ign)