PANGKALAN BUN - Komunitas drone dan photography Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum memiliki wadah resmi. Untuk itu Danlanud Letkol Pnb Ucok Enrico Hutadjulu siap mengakomodasi komunitas ini.
"Yang penting kita punya data, siapa pemilik-pemilik drone ini. Jangan sampai nanti ada pemilik drone liar, karena akan bahaya," ujar Ucok, Senin (3/4).
Menurut perwira menengah ini, risiko dari drone liar salah satunya adalah menerbangkan drone di wilayah lintasan pesawat.
"Kalau misal komunitas akan melaksanakan kegiatan tersebut, kita bikin nanti izin namanya Notem (Notice To Airman) yang menginformasikan kepada pengguna wahana udara, bahwa di suatu tempat tersebut sedang aktif melaksanakan kedirgantaraan," terang tentara dengan pangkat dua melati di pundaknya itu.
Ucok meneruskan, pihaknya siap merangkul komunitas drone Kobar selain untuk menyalurkan hobi kegiatan positif seperti photography juga berguna nantinya untuk diajak patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan pencurian kayu di hutan.
"Bisa patroli dengan mudah tanpa harus survei lewat bawah yang mana wilayah darat kadang susah dilalui," tandasnya.
Menanggapi hal ini, salah satu pengguna drone Pangkalan Bun Ario menyampaikan, harus ada regulasi terkait zona mana saja yang dilarang untuk drone. "Harus ada aturan dan dasar hukum yang jelas terkait zona yang boleh dan tidaknya untuk penerbangan drone," pungkasnya. (jok/yit)