HEBOH soal Pergub Kalteng Nomor 15/2010 yang mengatur tentang izin membuka lahan dengan cara membakar, kini menjadi polemik. Agustin Teras Narang, gubernur Kalteng saat aturan itu dibuat, memberi sedikit penjelasan terkait latar belakang lahirnya regulasi itu. Berikut petikan komentar Teras Narang yang disadur dari akun Facebook-nya, Jumat (23/10);
”Teman-teman sekalian, banyak beredar di medsos tentang Pergub Kalteng yang seolah-olah ”mengizinkan” pembakaran lahan. Senyatanya, peraturan tersebut keluar karena tahun 2007 terjadi kebakaran yang luar biasa. Dan sejak peraturan tersebut keluar sampai dengan saya selesai tugas pada tanggal 4 Agustus 2015, tidak pernah lagi terjadi kebakaran lahan yang berkepanjangan karena selalu terkontrol dan jelas pertanggungjawabannya.
Untuk perkebunan dan kehutanan, tidak berlaku pergub tersebut, karena mereka sama sekali tidak boleh membakar lahan sesuai dengan UU Perkebunan dan UU LH yang hierarki-nya lebih tinggi dari pergub. Kalo pemda tidak mampu melaksanakan dan mengontrol serta tidak ada kewibawaan melaksanakan pergub tersebut, setiap saat bisa diubah. Berbeda dengan perda yang harus ada persetujuan DPRD.
Leadership dan koordinasi dengan kabupaten/kota, serta komunikasi dengan rakyat menjadi penting. Gubernur wajib menjaga ketenteraman daerahnya karena pelarangan tanpa solusi akan meresahkan rakyat. Semoga langkah yang lalu tersebut dimengerti secara situasional pada saat itu. Kebijakan (beleid) yang harus diambil pada saat itu, sekali lagi, pada saat itu. Mari kita berdoa agar bencana ini segera berlalu. Trims dan salam hormat saya.” (fb/rs)
(Baca juga: Diatur Pergub, Membakar Lahan Ternyata Dilegalkan di Kalimantan Tengah)