PANGKALAN BUN - Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi para peserta program BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun memperluas jaringan Rumah Sakit Trauma Center (RSTC). Hal itu untuk meningkatkan penanganan kasus kecelakaan kerja di wilayah Pangkalan Bun dan sekitarnya.
Sampai dengan bulan April 2017, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun sudah menjalin kerja sama dengan 21 RSTC, mulai dari Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas, yang berada di daerah Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.
”BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun sudah bekerja sama melalui RSTC dengan beberapa rumah sakit Mitra antara lain RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, RSUD Lamandau, dan RSUD Sukamara,”ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Sony Suharsono.
Menurutnya, kecelakaan kerja dapat menimpa di mana saja dan kapan saja. Untuk itu, diperlukan rumah sakit, klinik, ataupun puskesmas yang tepat dan cepat untuk menanganinya.
Dalam kegiatan evaluasi program jaminan Kesehatan Pangkalan Bun Tahun 2017, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Sony Suharsono hadir sebagai pembicara. Pada kesempatan itu ia membeberkan bahwa hadirnya RSTC BPJS Ketenagakerjaan, dapat melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan cepat dari RSTC. Tujuannya untuk menurunkan derajat kecacatan dan angka kematian akibat kecelakaan kerja.
“Hingga saat ini tingkat kecelakaan kerja masih sangat tinggi, dari jumlah 13 Ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun. Data kasus kecelakaan kerja tahun 2016 sebanyak 454 kasus atau meningkat hampir 60 persen dibandingkan tahun 2015 yang hanya 295 kasus,”bebernya.
Sony berharap, pihak rumah sakit dapat mendukung program pengembangan unit trauma center ini. Dengan adanya Trauma Center ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung dibawa ke Trauma Center di Rumah Sakit, klinik, atau Puskesmas yang bekerjasama, sehingga bisa langsung ditangani, cukup dengan membawa kartu peserta dan surat jaminan tanpa harus membayar.
Layanan RSTC, Klinik, Puskemas dan Rumah Sakit di Pangkalan Bun akan terus di tambah dan tidak membedakan kepesertaan penerima upah atau formal maupun bukan penerima upah (BPU) atau informal. "Semua wajib dilayani sesuai dengan kebutuhan medis," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kobar drg Dwi Ratna Soeryandari M Kes menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi dan misi Dinas Kesehatan Kobar, yakni meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan semua pihak untuk menjamin kesehatan dasar paripurna yang bermutu dan professional.
Disamping itu Dinas Kesehatan Kobar, melalui Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga akan bersinergi terkait advokasi dan penyuluhan kepada Pengusaha atau Pelaku usaha baik sektor formal mau pun informal untuk selalu menerapkan asas-asas keselamatan dan kesehatan kerja. (sam/gus)