PANGKALAN BANTENG – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berhak mengambil secara paksa kendaraan atau barang-barang milik negara dari para mantan pejabat yang sudah berpindah tugas ataupun yang sudah pensiun.
”Bisa diambil paksa, nanti biasanya dari Satpol PP yang mengeksekusi di lapangan,” ujar Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kobar Retno Widyowati di Pangkalan Banteng, Kamis (6/4) siang.
Namun, hal itu terjadi bila berbagai pendekatan ataupun upaya untuk menarik kembali aset daerah sudah menemui jalan buntu. Jika bisa diambil dengan cara baik-baik, maka tidak perlu dengan ambil paksa.
“Pemerintah juga tidak akan sekejam itu dengan main paksa mengambil aset negara dari mantan pejabat, karena bagaimanapun juga mereka pernah mengabdi dan berbuat yang terbaik untuk daerah,” terangnya.
Selain itu dia menjelaskan terkait kebiasaan kendaraan dinas yang bisa langsung dimiliki oleh pejabat yang pernah menggunakannya dengan cara dum. Cara itu sudah tidak bisa diberlakukan lagi. Semua kendaraan yang diajukan penghapusan aset oleh pemerintah harus dilelang secara terbuka.
”Dulu kendaraan yang akan dimiliki oleh mantan pejabat harus dihapus dulu dan dilakukan dum. Tapi sekarang tidak bisa lagi, semua harus lewat pelelangan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” katanya.
Melalui lelang terbuka itu, siapapun boleh mengikuti, termasuk mantan pejabat yang pernah menggunakan kendaraan dinas itu. Dalam lelang nanti, penawar tertinggi yang akan menang. (sla/yit)