PANGKALAN BANTENG- Hampir tiga tahun diberlakukannya Undang-Undang Desa, jaminan kesehatan untuk perangkat desa masih belum jelas. Di lapangan banyak pemerintahan desa masih bimbang karena belum bisa merealisasikan (mencairkan) dana untuk BPJS para perangkatnya. Hal itu karena sebagian diantara perangkat desa sudah terdaftar di BPJS secara mandiri.
”Banyak desa yang sudah menganggarkan, namun sampai sekarang desa masih ragu untuk merealisasikan anggaran itu. Terutama untuk perangkat yang sudah lebih dulu daftar secara pribadi,”ungkap Sekretaris Camat Pangkalan Banteng Edi Faganti, yang juga ketua tim pendamping Desa Kecamatan Pangkalan Banteng.
Menurutnya sampai saat ini pemerintah desa masih bingung dengan aturan untuk pindah kepesertaan. Akibatnya sampai sekarang mereka menanggung sendiri biaya kepesertaan BPJS.
”Padahal secara umum perangkat desa ini pekerja dan berhak mendapat perlindungan kesehatan. Oleh karena itu pihaknya meminta agar BPJS bisa melakukan sosialisasi,”tambahnya.
Persoalan itu ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Rustam Efendi, menurutnya kepesertaan BPJS perangkat desa sempat tertunda lantaran belum ada aturannya yang jelas. Namun saat ini, BPJS sudah bisa dianggarkan dan bisa terealisasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menurutnya perangkat desa berhak mendapat jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan dan biaya perbulannya ditanggung oleh desa melalui APBDes masing-masing.
”Anggarannya sudah boleh masuk dalam APBDes masing-masing dan tinggal mendaftarkan secara kolektif ke BPJS. Itu update terakhir yang dilaporkan ke saya,”imbuhnya.
Rustam juga menjelaskan, bahwa yang bisa terdanai kepesertaannya hanya kepala desa dan perangkatnya. Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum bisa dilakukan.
”Dalam perbup yang ada hanya Kades dan perangkatnya karena mereka memperoleh penghasilan tetap. Jadi BPD sementara ini belum,”terangnya.
Kemudian terkait kepindahan status kepesertaan BPJS sendiri, Rustam menegaskan bahwa perangkat desa yang sudah mendaftar secara mandiri bisa alih status secara otomatis.
”Secara otomatis akan berubah kepesertannya, jadi yang sudah daftar secara mandiri tinggal dilaporkan saja,”tandasnya. (sla/gus)