SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 12 April 2017 15:19
Pengedar Sabu Melawan, Ini yang Terjadi dengan Mobil Patroli
PEMUSNAHAN: Kapolsek Kumai beserta anggota Kejari Pangkalan Bun, BNNK Kobar memusnahkan barang bukti sabu dari dua pelaku pengedar, di Mapolsek Kumai, kemarin.(Kapolsek Kumai for RADAR SAMPIT)

KUMAI - Aksi tergolong nekat dilakukan oleh Hendriansyah alias Doyok (34). Saat disergap anggota Polsek Kumai, pengedar sabu-sabu ini melawan dan mengakibatkan mobil patroli Polsek Kumai rusak.

Kapolsek Kumai AKP Hendri mengatakan, ada informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Lapangan Senggora akan ada transaksi narkoba pada, Minggu 12 Maret lalu. Anggota meluncur menggunakan mobil patroli ke TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan.

"Saat digeledah dalam tas yang dibawa pelaku terdapat pipet kaca, setelah itu diamankan dan dimasukan ke dalam mobil patroli," ujar Hendri, Selasa (11/4).

Namun, saat berada di dalam mobil patroli, pelaku berusaha melarikan diri dengan memegang setir mobil dan berusaha melompat keluar mobil namun berhasil diamankan oleh anggota yang sigap.

"Akibat ulah pelaku kaca spion kiri mobil patroli patah," ungkap Hendri.

Hendri menjelaskan, pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa  ke Mapolsek Kumai. Saat diperiksa di Mapolsek Kumai, tas kecil bawaan pelaku dibuka dan di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu dalam paketan kecil, sedang, dan paket besar, serta peralatan hisap. 

"Pelaku kemudian digiring di kediamannya, Jalan Nangka, RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai untuk dilakukan penggeledahan. Di rumahnya hanya ditemukan botol yang digunakan sebagai bong dan tiga bungkus plastik stick," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial EB seharga Rp 6 juta untuk lima gram sabu. Sabu itu dipecah menjadi paket kecil seberat berkisar 0,27 gram hingga 0,30 Gram dan dijual dengan harga beragam.

”Untuk 0,27 gram Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu untuk berat 0,30 gram. Keuntungan yang didapat berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, serta dan keuntungan lain, pelaku dapat mengkonsumsi sabunya juga," terangnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku 10,67 gram sabu, pelaku lainnya bernama Alan sebanyak 1,79 gram, kemudian dilakukan pemusnahan oleh Polsek Kumai di Mapolsek Kumai, Selasa (11/4).

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2), tentang narkotika," pungkas Hendri. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers