SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 13 April 2017 09:27
Kobar Masih Persiapan Luncurkan KIA

Tercatat Ada 69.334 Anak di Kobar

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar belum berani memastikan waktu peluncuran Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2017 ini. Hal. Itu lantaran masih kurangnya jumlah blanko KIA, dari jumlah anak di Kobar.

Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji  menjelaskan, peluncuran KIA di Kobar masih dalam tahap persiapan. Namun secara jelas pihaknya masih enggan menyebutkan waktu peluncurannya.

”Yang jelas tahun ini, kita sudah siap sekitar 25.165 keping blangko KIA. Jadi ditunggu saja, kita masih persiapkan semua,”katanya, Rabu (12/4) siang. 

Menurutnya persiapan penting dilakukan agar saat pelayanan nanti tidak membuat masyarakat kecewa. Pasalnya yang akan membuat KIA ini adalah anak-anak usia nol hingga 17 tahun. 

”Kita persiapkan secara matang, ini yang membuat KIA kan anak-anak jadi nanti perlakuannya beda dengan orang dewasa yang mengurus e-KTP. Intinya kita tidak ingin mengecewakan masyarakat, jadi mohon bersabar,”imbuh Agus. 

Dipaparkannya,  saat ini ada sebanyak 69.334 anak usia 0-17 tahun di Kabupaten Kobar dan belum memiliki kartu identitas yang jelas, untuk dapat menjadi acuan ketika pengurusan dokumen-dokumen penting yang membutuhkan data identitas yang valid. 

Agus menjelaskan, KIA ini diluncurkan pemerintah untuk mempermudah dalam berbagai urusan yang berhubungan dengan anak.  ”Nah kemampuan kita untuk pengadaan KIA sementara hanya 25 ribu, namun secara bertahap akan terus ditambah. Jadi tak perlu khawatir,”tambahnya. 

Dijelaskannya pula, sebagai bukti identitas anak KIA akan sangat penting. Ia mencontohkan anak dalam kondisi hilang atau belum dapat bicara, maka dapat diketahui identitasnya melalui KIA tersebut, sehingga dapat diketahui alamatnya. 

Kemudian lanjut Agus,  jika terjadi kecelakaan pada anak bisa diketahui golongan darahnya, sehingga dapat diberikan pertolongan secepat mungkin. KIA juga dapat juga dimanfaatkan untuk syarat pembuatan paspor dan keperluan lainnya sehingga lebih mudah. 

Syarat pembuatan KIA di antaranya dengan menunjukan akta kelahiran anak (asli)/surat keterangan bidan, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua, KTP orang tua, dan foto. ”Untuk anak umur 0-5 tahun kurang satu hari tidak perlu memakai foto. Sementara, umur anak 5-17 tahun kurang satu hari KIA akan disertakan foto,”pungkas Agus Suparji. (sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers