SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 13 April 2017 14:35
Dua Pedagang Sabu Diciduk, Pelaku Kedua Ditangkap Setelah Rekannya "Nyanyi"
DIAMANKAN: Pri (baju hem)saat diamankan bersama barang bukti sabu. Inzert Han (duduk di lantai kanan) saat diamankan di kediamannya bersama barang bukti.(RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Menjual barang haram dan berani melawan hukum. Mahlani alias Pri (31) warga Jalan Uria Mapas dan Subhan alias Han (38 warga Jalan Jati Indah kini terpaksa meringkuk dalam sel tahanan.

Mereka ditangkap petugas tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjadi pedagang sabu. Keduanya diringkus di kediaman masing-masing, Selasa (11/4) kemarin.

Dari Pri disita barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,33 gram dan satu unit hp. Dari Han diamankan dua paket seberat 1,69 gram, satu timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu buah bong, satu pak plastik klip transparan, uang tunai Rp 250.000 dan dompet kecil tempat menyimpan sabu.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Rabu (12/4) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan diringkus di dua lokasi berbeda tetapi di hari sama bersama barang bukti narkotika.

"Jadi yang ditangkap pertama Pri lalu kita interograsi dan dikembangkan hingga meringkus Han bersama barang bukti yang kini sudah disita dan pelaku diamankan di Mapolres untuk tindak lanjut," ungkapnya.

Gatoot menerangkan meringkus Pri memerlukan waktu 20 menit karena ciri-ciri pelaku sudah diketahui. Dan narkoba ditemukan di dalam kantong baju warna hitam motif batik. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku merupakan pedagang sabu.

"Pengedar tapi ngakunya bisa juga dapat upah sebesar Rp50.000 dan memperoleh sabu dari Han, warga Jalan Jati Indah Palangka Raya," ucapnya.

Atas pengakuan itu, lanjut Gatoot. Tim bergerak melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk meringkus Han. Sampai di temapt kejadian perkara(TKP) ternyata Han sedang berada di rumah hingga dilakukan penggeledahan dan penangkapan serta disita barang bukti sabu.

Lalu, dibawa ke Polres untuk ditindaklanjuti dan dimintai keterangan. Kini masih dilakukan pemeriksaan untuk memburu pelaku lain.

"Mereka dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan ditahan di Rutan Polres Palangka Raya. Ancaman 15 tahun dan atau denda Rp8 miliar," pungkas Perwira Pertama Polri ini. (daq/vin)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers