PANGKALAN BUN – Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan mengaku pernah menegur dua anak buahnya, M (40) dan E (35), karena diduga melakukan hubungan asmara terlarang. Namun, kedua pegawainya itu menyangkal.
”Mereka mengaku kalau hubungannya sebatas rekan kerja, tidak ada hubungan spesial. Dan kita tidak bisa melanjutkan selain hanya bisa memantau perkembangan, karena tidak ada bukti valid. Hingga akhirnya terbongkar sendiri saat dgerebek Satpol PP beberapa hari lalu,” terang Mudelan.
Selaku atasan kedua ASN tersebut, Mudelan akan menindaklanjuti kasus yang mencoreng nama baik instansi yang dipimpinnya dengan melapor kepada Bupati Kobar.
”Sekarang kita masih buat kelengkapan berkasnya, mungkin dalam dua tiga hari ke depan kita sampaikan ke bupati. Kita tetap akan mengikuti segala aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Pegawai (BKPP) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kobar Hariadi memperingatkan bahwa atasan M dan E bisa terkena sanksi jika tidak menindaklanjuti kasus selingkuh ini. Tidak hanya kepala badan saja yang terancam, namun kabid dan kasi juga akan terancam sanksi.
”Kalau OPD yang bersangkutan mendiamkan dan kasusnya seperti ini, maka atasan langsung dari ASN bisa terkena sanksi juga. Bahkan tidak sendiri, yang terkena mulai dari kasie selaku atasan langsung, kabid dan tentu saja kepala OPD,” katanya.
Menurutnya, BKPP bisa bertindak secara langsung meski dari kepala OPD kedua ASN tersebut tidak melapor ke bupati. Dengan berbagai pemberitaan di media, sangat kecil kemungkinan bupati tidak tahu atas kejadian itu. Ditambah Bupati juga akan mendapatkan informasi resmi dari Satpol PP selaku eksekutor di lapangan yang melakukan penggerebekan. Bupati bisa bertindak langsung dengan memerintahkan BKPP tanpa harus menunggu laporan dari kepala OPD yang bersangkutan.
”Sampai saat ini kita kan masih menunggu, misalnya kalau kepala OPD yang bersangkutan tidak melapor, kita bisa bertindak sendiri asalkan ada perintah langsung dari bupati. Perintah bisa berupa surat resmi diketik atau memo tulisan tangan, bahkan melalui SMS juga bisa karena itu perintah dari pembina kepegawaian tertinggi di Kobar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, atasan dan juga kepala OPD wajib melaporkan setiap kejadian yang dilakukan oleh anak buahnya. Terutama bila kejadiannya mengandung unsur pelanggaran berat.
”Wajib melapor dan selaku pimpinan tidak hanya bertanggungjawab terkait jabantannya namun juga harus ikut terlibat langsung dalam membina anak buahnya,” terangnya. (sla/yit)