SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 14 April 2017 14:37
ASN Pelaku Asmara Terlarang Pernah Ditegur Pimpinannya, Tapi...

Kasus Perselingkuhan Dua ASN Kesbangpol

TKP: Rumah yang disewa dua ASN BadanKesbangpol Kobar untuk menjalin asmara terlarang.(RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kepala Badan Kesbangpol  Kobar Mudelan mengaku pernah menegur dua anak buahnya, M (40) dan E (35),  karena diduga melakukan hubungan asmara terlarang. Namun, kedua pegawainya itu menyangkal. 

”Mereka mengaku kalau hubungannya sebatas rekan kerja, tidak ada hubungan spesial. Dan kita tidak bisa melanjutkan selain hanya bisa memantau perkembangan, karena tidak ada bukti valid. Hingga akhirnya terbongkar sendiri saat dgerebek Satpol PP beberapa hari lalu,” terang Mudelan.

Selaku atasan kedua ASN tersebut, Mudelan akan menindaklanjuti kasus yang mencoreng nama baik instansi yang dipimpinnya dengan melapor kepada Bupati Kobar.

”Sekarang kita masih buat kelengkapan berkasnya, mungkin dalam dua tiga hari ke depan kita sampaikan ke bupati. Kita tetap akan mengikuti segala aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Pegawai (BKPP) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kobar Hariadi  memperingatkan bahwa atasan M dan E bisa terkena sanksi jika tidak menindaklanjuti kasus selingkuh ini. Tidak hanya kepala badan saja yang terancam, namun kabid dan kasi juga akan terancam sanksi.

”Kalau OPD yang bersangkutan mendiamkan dan kasusnya seperti ini, maka atasan langsung dari ASN bisa terkena sanksi juga. Bahkan tidak sendiri, yang terkena mulai dari kasie selaku atasan langsung, kabid dan tentu saja kepala OPD,” katanya.

Menurutnya, BKPP bisa bertindak secara langsung meski dari kepala OPD kedua ASN tersebut tidak melapor ke bupati. Dengan berbagai pemberitaan di media, sangat kecil kemungkinan bupati tidak tahu atas kejadian itu. Ditambah Bupati juga akan mendapatkan  informasi resmi dari Satpol PP selaku eksekutor di lapangan yang melakukan penggerebekan. Bupati bisa bertindak langsung dengan memerintahkan BKPP tanpa harus menunggu laporan dari kepala OPD yang bersangkutan.

”Sampai saat ini kita kan masih menunggu, misalnya kalau kepala OPD yang bersangkutan tidak melapor, kita bisa bertindak sendiri asalkan ada perintah langsung dari bupati. Perintah bisa berupa surat resmi diketik atau memo tulisan tangan, bahkan melalui SMS juga bisa karena itu perintah dari pembina kepegawaian tertinggi di Kobar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, atasan dan juga kepala OPD wajib melaporkan setiap kejadian yang dilakukan oleh anak buahnya. Terutama bila kejadiannya mengandung unsur pelanggaran berat.

”Wajib melapor dan selaku pimpinan tidak hanya bertanggungjawab terkait jabantannya namun juga harus ikut terlibat langsung dalam membina anak buahnya,” terangnya.  (sla/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers