PALANGKA RAYA – Jaringan pengedar narkotika antar provinsi berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Palangka Raya. Satu pelaku, berinisial Mas (59) warga Jalan H Djok Mentaya Gg Guntur,Banjarmasin berhasil diringkus. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 17,69 gram, jaket, kotak rokok dan satu unit ponsel.
Mas diringkus di Jalan Pinguin, Kamis (13/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia dibekuk setelah Unit khusus Satresnarkoba memperoleh informasi akan adanya pengiriman dan transaksi narkotika jenis sabu berasal dari Banjarmasin.
Dari pengakuan Mas sudah bertransaksi belasan kali tetapi baru pertama kali dibekuk. Kakek tiga cucu ini sudah menjadi pengedar dan bandar selama enam bulan terakhir. Diakuinya narkoba itu berasal dari Banjarmasin dan akan dipasok maupun dijual di Palangka Raya.
Kini Mas sudah mendekam dalam sel tahnan Polres Palangka Raya. Dia melanggar pasal 114 (2) subsider112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman 20 tahun penjara dan atau denda Rp8 miliar.
Kapolres Palangka Raya AKBp Lili Warli mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan hasil pemeriksaan badan ditemukan di dalam kantong jaket yang satu bungkus rokok berisi 8 paket sabu.
”Pelaku ditangkap usai dari Banjarmasin dan kita akan kembangkan karena pelaku ini pengedar antar provinsi,”ungkapnya.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Lili menyebutkan MAS merupakan target operasi dan saat diamankan ditemukan tiga paket sabu 15,22 gram, tiga paket 0,54 gram dan dua paket sabu 0,34 gram.Dan terus akan melakukan penyelidikan maupun pengembangan.
”Kita telusuri jaringan pelaku ini, saya yakin aka nada lebih besar lagi. Karena hasil tangkapan ini barbuk sudah siap edar, termasuk pula apakah ada kaitan dengan Lapas maupun pihak lain,” ucap Lili.
Pamen Polri ini mengatakan hasil interogais pelaku melakukan perbuatan mengedar narkoba karena tergiur pendapatan besar dan disebabkan perekonomian pelaku.
“Seperti biasa alasan tergiur keuntungan besar. Jadi ini jaringan besar dan bandar antar provinsi, karena selain menjual juga mempergunakan narkoba itu,” pungkasnya. (daq/vin)