SAMPIT – Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kotim diperkirakan mundur sampai Agustus mendatang. Pasalnya, tahapan penjaringan bakal calon dibuka Juni. Otomatis hal itu akan menggeser hari pencoblosan yang sebelumnya dijadwalkan 23 Juli.
”Diperikrakan sekitar Agustus pencoblosan, karena kebijakan bupati yang membuka penjaringan ulang sekitar Juni nanti,” kata Dadang H Syamsu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim yang terlibat penuh dalam penyelesaian Perda Pilkades lalu.
Dadang menuturkan, tertundanya pilkades hingga Agustus, lantaran tahapan di pelaksanaan pilkades itu sudah dikunci melalui perda lalu, sehingga Bupati Kotim Supian Hadi memutuskan diberikan ruang untuk membuka kembali masa penjaringan ulang.
”Tahapan penjaringan 20 hari tidak bisa dibuah-ubah lagi. Itu sudah dikunci dalam perda kemarin. Karena itu, kalau melihat Juni baru dimulai. Setidaknya Agustus hari pencoblosan terlaksana,” kata Dadang.
Dibukanya kembali masa penjaringan ulang, lanjutnya, bakal calon yang sebelumnya digugurkan berhak mendaftar ulang. Dia mengharapkan pilkades serentak bisa berjalan aman dan lancar.
”Yang pasti, dari sisi regulasi Perda Pilkades, kita sudah semaksimal mungkin mengantisipasi potensi persoalan yang muncul nantinya,” ujar Dadang.
Terkait honor panitia pilkades, menurutnya, tetap didanai dari APBD Kotim, meskipun dana itu cukup besar. ”Dana itu memang harus diberikan untuk honor panitia. Kalaupun ada kekurangan anggaran, saya kira sudah ada langkah menanganinya,” katanya.
Belum Ditetapkan
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) belum menetapkan jadwal final tahapan pilkades serentak. Kasi Bina Kelembagaan Desa (DPMDes) Marslam Bernando Umar mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum memulai kembali tahapan pilkades.
”Pelaksanaannya belum kami tetapkan. Kami akan menyusun kembali jadwal finalnya. Kalau memang tidak ada kendala, paling cepat Agustus pemungutan suara,” katanya, Selasa (18/4).
Pihaknya masih menunggu hasil regulasi aturan pascarevisi perda tentang pilkades. Revisi perda telah selesai dan ditandatangani bupati, termasuk peraturan bupati (perbup) sebagai tindak lanjut perda juga telah sampai ke gubernur dan dievaluasi.
Hanya saja, lanjutnya, sebelum tahapan pilkades serentak mulai dilaksanakan, perda dan perbup perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Sosialisasi diupayakan sampai ke pelosok desa agar semuanya paham, sehingga tidak ada selisih paham dari panitia pilkades antara perda yang lama dan yang telah direvisi.
Selain fokus pada sosialisasi, pihaknya juga perlu melakukan pengadaan logistik untuk pilkades serentak yang memerlukan waktu lama.
”Rencananya Mei kami sosialisasi. Jadi, pemungutan suara paling cepat Agustus, tapi kami sambil melihat lagi jadwalnya. Kan juga ada proses pengadaan logistik yang perlu waktu cukup lama,” ujar Nando.
Dengan adanya perubahan perda berkaitan dengan syarat calon, panitia akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon kades selama 20 hari, yakni 9 hari untuk pendaftaran dan penjaringan ulang, 3 hari pengumuman, dan 8 hari klarifikasi berkas. Dalam waktu 9 hari, calon kades, baik yang sudah mendaftar, yang belum, atau yang sebelumnnya ditolak lantaran tidak memenuhi syarat, bisa mendaftar kembali.
Berdasarkan rencana, jadwal perpanjangan waktu pendaftaran akan dilaksanakan pada Juni, antara minggu kedua hingga minggu ke empat. Kemudian, dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yakni pemungutan suara dan penetapan kades. Meskipun tahapan pilkades sempat beberapa kali diundur, dia memastikan pilkades serentak tetap akan terlaksana tahun in. (ang/vit/ign)