SAMPIT – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimulai di aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Selasa (25/4).
Tiga raperda itu diantaranya soal perparkiran, penyertaan modal serta pengaturan minuman beralkohol. Dari tiga raperda tersebut, draft raperda parkir dikembalikan ke Dinas Perhubungan Kotim.
"Pembahasan akan kami laksanakan sampai Kamis (27/4). Hari pertama, kami sepakat bahas masalah parkir dulu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu memimpin pembahasan.
Dadang mengatakan ketiga Raperda yang akan dibahas tersebut merupakan revisi (perbaikan, Red). "Tiga raperda revisi yang akan kami bahas nanti masing-masing raperda tentang penyertaan modal PDAM, minuman beralkohol dan raperda perubahan tentang perpakirkan," terangnya.
Namun, dalam perjalanannya, kata Dadang, DPRD Kotim mengembalikan draft revisi Perda Parkir, sebab, banyak persoalan dalam draft yang tidak jelas. “Kami kembalikan draft-nya untuk diperbaiki, hal mendasar yang dibahas di raperda itu tidak jelas,” katanya.
Menurut Dadang, sebagai mitra kerja, Baleg dan pemerintah daerah saling berhubungan dan berkoordinasi guna memberikan kontribusi nyata terhadap tiga raperda yang segera dibahas.
Selain Baleg, saat pembahasan juga hadir sejumlah SOPD terkait di antaranya dari Dinas Perhubungan Kotim, Dinas Perizinan, Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, PDAM, Bagian Hukum Setda Kotim dan Sektor Pemimpin (Leading Sector) lainnya. (ang/fm)