PANGKALAN BUN-Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah pusat maupun dari APBD Kabupaten harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, serta agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
”Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa, agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat,” papar Kepala Dinas Pemberdayaan mAsyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi usai membuka Rakor Tenaga Pendamping Profesional P3MD Kobar, Kamis (27/4) pagi.
Dalam pembangunan desa, kata Rustam, ada yang dinamakan rencana kerja pembangunan desa (RKPD) yang diprogramkan selama satu tahun. Dan ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang memakan waktu hingga enam tahun.
Menurutnya, bila penggunaan keuangan desa melenceng dari itu, maka bisa akan menjurus pada penyalahgunaan anggaran yang akan berakibat pada kasus hukum.
”Desa boleh memakai jasa konsultan untuk pemetaan anggaran dan program. Namun dengan tenaga pendamping yang ada saat ini, menurut saya juga sudah cukup untuk membantu desa,” imbuhnya.
Terkait anggaran desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Rustam kembali menekankan bahwa penggunaannya tidak bisa dilakukan dengan main-main, semua harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.
”Cukup tiga kepala desa saja yang terjerat kasus penyalahgunaan keuangan desa, jangan sampai ada kades lain yang ikut terjerat,”cetus Rustam.
Ia menambahkan, untuk membangun infrastruktur dan pembangunan desa, harus dilakukan melalui program padat karya dan tidak diperbolehkan melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Artinya, tenaga pekerjanya melibatkan warga wilayah desa tersebut, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari warga setempat.
”Hal itu agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang. Karena tujuan dari adanya dana desa ini untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan seluruh desa,”pungkas Rustam.(sla/gus)