SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 28 April 2017 15:19
Jangan Berani Produksi Miras Tradisional! Kalau Ngeyel Siap-Siap Saja...
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT-  Salah satu poin yang jadi perhatian dipembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman keras adalah miras tradisional. Di situ penggunaan miras berjenis baram tuak  arak hingga lonang akan dibatasi. Apabila masih ada yang berani memproduksi akan diancam hukuman dan denda.

”Dengan tidak mengabaikan minol yang sudah diatur lebih tinggi kita lebih fokus juga minuman tradisional dan oplosan karena praktik itu sangat sering terjadi di daerah kita ini hingga menelan korban jiwa, ”kata Dadang H Syamsu, di sela pembahasan raperda , kemarin (27/4).

Dijelaskan Dadang, produksi miras tradisional  ke depannya lebih ketat. Tidak ada lagi toleransi apalagi untuk diperjualbelikan. Minuman itu hanya boleh diproduksi untuk kegiatan adat budaya setempat. Itupun  wajib mendapatkan izin dari Bupati Kotim. Kemudian izin bupati itu diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi teknis baik dari sisi kesehatan dan pariwisata itu sendiri.

 ”Miras itu bisa dipergunakan untuk kegiatan adat budaya.  Kalau di luar itu tidak boleh lagi dikonsumsi dan diproduksi. Semata-ama diproduksi untuk kegiatan adat saja,”katanya.

Adapun, sanksi bagi mereka yang berani memproduksi miras tanpa izin sesuai  raperda itu adalah  6 bulan penjara dan  denda  Rp 50 juta .”Tapi akan lebih keras lagi jika  mengacu kepada UU kesehatan , UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, ” Imbuh Dadang.

Menanggapi rancangan perda itu, tokoh adat Kotim, Diaz Manthongka mengakui raperda itu  sudah sejalan dengan peraturan adat. Yakni penggunaan minuman tradisional itu dibatasi tidak sembarangan. Hanya saja, belakangan ini  ada pergeseran pemahaman terkait penggunaan miras tradisional seperti baram tersebut.

”Selama itu aturannya baik untuk bersama kami sangat mendukung untuk diterapkan ,”kata Diaz.

Mengenai pembatasan miras tradisonal  itu Diaz mendukung ini sangat pentiung agar tidak disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Akibatnya budaya dan adat istiadat yang akan kena getahnya.

”Tapi kami minta kalau harus berizin,  itu dipermudah jangan dibuat sulit proses perizinannya untuk membuat minuman keperluan adat. Di sini harus ada komitmen dari pemerintah. Apalagi untuk ritual itu jangan sampai terhambat karena proses izinnya  terhambat,” kata Diaz.

Diaz juga mendukung pengendalian miras di Kotim. Penindakan kepada toko dan warung miras yang dijual bebas ini mesti ditindak tegas. Apalagi tidak sedikit masalah dimasyarakat berawal dari menenggak miras.(ang/oes)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers