SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 29 April 2017 15:50
BUSYEETTTT!!!! Proyek Bandara H Asan Sampit Seret Tiga Tersangka

Modus Pinjam Perusahaan, Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

DIEKSEKUSI: Para tersangka (rompi oranye) saat keluar dari Kejari Kotim kemarin.(RINDUWAN/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Proyek drainase sisi utara Bandara H Asan Sampit menyeret tiga tersangka ke balik jeruji tahanan. Mereka dijebloskan ke Lapas Klas IIB Sampit sekitar pukul 12.00 WIB kemarin siang. Mereka diduga berkongsi hingga merugikan negara Rp 1,3 miliar melalui pekerjaan tersebut.

Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wahyuno, pelaksana pekerjaan atau rekanan Sumarno, dan konsultan pengawas Purwadi. ”Tiga orang resmi sudah kami tahan  dan hari ini (kemarin) mereka diperiksa atas status tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi. Dasar penahanan sendiri lantaran Kejari sudah memiliki dua alat bukti. Penahanan juga sembari menunggu kelengkapan berkas dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Sebelumnya ketiga tersangka memang diperiksa di Kejari Kotim sekitar tiga jam sejak pukul 09.15 WIB hingga 12.40 WIB. Para tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing.

Sebenarnya, ketiganya ditetapkan tersangka pada 21 April lalu setelah melalui penyelidikan sejak Januari silam. Penyiringan drainase sepanjang 2.170 meter itu dinilai tak sesuai spesifikasi.

Wahyudi menjelaskan, pekerjaan itu dilaksanakan pada 2016 oleh Sumarno. Nilai kontraknya Rp 4,4 miliar yang dibiayai melalui APBN. Namun kemudian terungkap fakta bahwa Sumarno hanya meminjam perusahaan agar bisa mendapatkan proyek itu, yakni PT Harapan Indah Jaya milik Julius Leman.

Dalam pelaksanaannya, jaksa mencium aroma rekayasa. Sumarno memerintahkan Heri untuk menyaru sebagai direktur di perusahaan itu. Sementara semua pekerjaan ditangani sendiri oleh Sumarno.

Jaksa menemukan pekerjaan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai metode. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak. Misalnya, pekerjaan lantai drainase yang seharusnya berupa pasangan batu dengan campuran satu banding tiga, tidak dilaksanakan. ”Akibat perbuatan tersangka ini merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar,” kata Wahyudi.

Adapun Purwadi dan Wahyuno, telah menyetujui pekerjaan tersebut dan melakukan pembayaran kepada kontraktor. ”Padahal diketahuinya bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ada,” tukas Kajari.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 junto No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan.

Sebelum dikirim ke Lapas Sampit, ketiga tersangka sempat diperiksa kesehatannya oleh  dr Ngo Hairmasyah dari RSUD dr Murjani Sampit. Hasilnya, dokter menyebut mereka dalam keadaan sehat. ”Kondisinya baik dan dalam keadaan sehat," kata dr Ngo Hairmansyah.

Dua dari tiga tersangka memang tensinya naik. Hal itu dinilai wajar saat sedang terbelit kasus semacam ini. ”Hal itu bisa saja karena kasus yang dihadapi. Sehingga jadi beban," jelas dr Ngo. (ang/rin/dwi)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers