SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 29 April 2017 15:50
BUSYEETTTT!!!! Proyek Bandara H Asan Sampit Seret Tiga Tersangka

Modus Pinjam Perusahaan, Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

DIEKSEKUSI: Para tersangka (rompi oranye) saat keluar dari Kejari Kotim kemarin.(RINDUWAN/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Proyek drainase sisi utara Bandara H Asan Sampit menyeret tiga tersangka ke balik jeruji tahanan. Mereka dijebloskan ke Lapas Klas IIB Sampit sekitar pukul 12.00 WIB kemarin siang. Mereka diduga berkongsi hingga merugikan negara Rp 1,3 miliar melalui pekerjaan tersebut.

Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wahyuno, pelaksana pekerjaan atau rekanan Sumarno, dan konsultan pengawas Purwadi. ”Tiga orang resmi sudah kami tahan  dan hari ini (kemarin) mereka diperiksa atas status tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi. Dasar penahanan sendiri lantaran Kejari sudah memiliki dua alat bukti. Penahanan juga sembari menunggu kelengkapan berkas dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Sebelumnya ketiga tersangka memang diperiksa di Kejari Kotim sekitar tiga jam sejak pukul 09.15 WIB hingga 12.40 WIB. Para tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing.

Sebenarnya, ketiganya ditetapkan tersangka pada 21 April lalu setelah melalui penyelidikan sejak Januari silam. Penyiringan drainase sepanjang 2.170 meter itu dinilai tak sesuai spesifikasi.

Wahyudi menjelaskan, pekerjaan itu dilaksanakan pada 2016 oleh Sumarno. Nilai kontraknya Rp 4,4 miliar yang dibiayai melalui APBN. Namun kemudian terungkap fakta bahwa Sumarno hanya meminjam perusahaan agar bisa mendapatkan proyek itu, yakni PT Harapan Indah Jaya milik Julius Leman.

Dalam pelaksanaannya, jaksa mencium aroma rekayasa. Sumarno memerintahkan Heri untuk menyaru sebagai direktur di perusahaan itu. Sementara semua pekerjaan ditangani sendiri oleh Sumarno.

Jaksa menemukan pekerjaan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai metode. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak. Misalnya, pekerjaan lantai drainase yang seharusnya berupa pasangan batu dengan campuran satu banding tiga, tidak dilaksanakan. ”Akibat perbuatan tersangka ini merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar,” kata Wahyudi.

Adapun Purwadi dan Wahyuno, telah menyetujui pekerjaan tersebut dan melakukan pembayaran kepada kontraktor. ”Padahal diketahuinya bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ada,” tukas Kajari.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 junto No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan.

Sebelum dikirim ke Lapas Sampit, ketiga tersangka sempat diperiksa kesehatannya oleh  dr Ngo Hairmasyah dari RSUD dr Murjani Sampit. Hasilnya, dokter menyebut mereka dalam keadaan sehat. ”Kondisinya baik dan dalam keadaan sehat," kata dr Ngo Hairmansyah.

Dua dari tiga tersangka memang tensinya naik. Hal itu dinilai wajar saat sedang terbelit kasus semacam ini. ”Hal itu bisa saja karena kasus yang dihadapi. Sehingga jadi beban," jelas dr Ngo. (ang/rin/dwi)

 

 

 


BACA JUGA

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers