SAMPIT-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se Kotim yang dijadwalkan bulan Agustus mendatang, diminta agar tidak ditunda lagi. Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli menegaskan, panitia Pilkades serentak 2017, harus memegang komitmen bahwa pelaksanaanya sesuai dengan jadwal tersebut.
”Informasinya Agustus digelar, dan kita harapkan pelaksanaanya jangan ditunda lagi. Kalau ditunda, maka jadi kendala bagi pemerintahan desa yang dipimpin pejabat kades, dalam melaksanakan roda pemerintahan,”imbuhnya, kemarin.
Jhon mengatakan, saat ini masyarakat dan para calon kepala dasa di Kotim memerlukan kepastian, pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. “Pada dasarnya kami mengingatkan supaya jangan tertunda hingga tahun depan. Ini perdannya sudah ada, dan anggarannya sudah siap. Apalagi yang kita khawatirkan,”cetusnya.
Sementara Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, diundurnya jadwal Pilkades serentak tersebut karena adanya tahapan yang harus diulang, yakni penjaringan bakal calon. ”Diperkirakan sekitar Agustus 2017 pencoblosan Pilkades serentak bisa dilaksanakan, karena ada kebijakan bupati yang membuka penjaringan ulang bakal calon yakni sekitar Juni 2017 nanti,” terangnya.
Dadang menegaskan lagi, dilakukannya penjaringan ulang bakal calon karena akibat adanya revisi perda, yang dianggap bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, pelaksanaan Pilkades serentak di Kotawaringin Timur yang rencananya akan digelar bulan Agustus nanti, bakal dilaksanakan oleh 81 desa. (ang/gus)