SAMPIT – Sejak difungsikannya dermaga darurat pusat pendaratan ikan (PPI) di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), terjadi gesekan antarwarga di desa tersebut. Nelayan yang tidak masuk anggota koperasi dilarang bongkar muat di dermaga tersebut.
Mantan Camat MHS H Jumberi mengatakan, pihaknya sudah sering mendengar adanya polemik antarwarga desa yang ingin menguasai dermaga PPI sebagai tempat bongkar ikan sekaligus untuk penyeberangan.
“Baru-baru ini saya juga mendengar bahwa ada oknum warga yang mengancam warga lainnya. Cara seperti ini kan sudah tidak sehat. Jadi saya sarankan agar dermaga darurat PPI itu dibongkar saja dan gunakan dermaga dishub sebagai bongkar ikan maupun penyeberangan kendaraan,” ujarnya baru-baru ini.
Apabila itu dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi perpecahan antarwarga desa hanya karena dermaga PPI yang difungsikan ganda, yakni untuk bongkar ikan dan penyeberangan kendaraan antardesa baik yang ada di Kecamatan MHS maupun di Kecamatan Pulau Hanaut.
“Dalam hal ini, semestinya Dinas Perikanan Kotim harus tegas. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Akan lebih baik dibongkar saja karena itu awalnya digunakan untuk dermaga darurat. Fungsikan dermaga Dishub yang sudah diserahkan ke pemerintahan desa setempat,” tegas Jumberi yang sekarang menjabat Kabag Kesra Setda Kotim ini.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Sei Ijum Raya Aman Salam mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir ini ada aturan baru yang dibuat oknum warga setempat. Bagi yang tidak masuk anggota koperasi nelayan dilarang bongkar muat di dermaga PPI.
Sudah ada beberapa nelayan yang tidak mau lagi bongkar ikan di PPI karena ada warga yang membuat aturan melarang nelayan yang tidak masuk anggota untuk bongkar muat di dermaga PPI itu,” ucapnya via telepon.
Menurut Aman Salam, pelarangan bongkar ikan di dermaga PPI sudah melanggar hak nelayan, karena dermaga tersebut merupakan aset daerah yang dibangun untuk kepentingan para nelayan bukan kepentingan pribadi atau golongan.
“Pasar ikan yang dibangun di dekat dermaga PPI itu saya lihat sudah mulai sepi, karena ada beberapa nelayan yang tidak mau bongkar di dermaga PPI sejak adanya aturan tersebut. Harapan kami para nelayan ini supaya tidak ada kecemburuan sosial hendaknya dermaga dishub itu saja yang difungsikan sebagai dermaga PPI maupun penyeberangan kendaraan dan orang. Kita percayakan kepada pemerintahan desa yang mengelolanya supaya kita sama-sama nyaman dalam bekerja,” saran Aman Salam. (fin/yit)