SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 05 Mei 2017 17:23
Duh Sist!!!! Uang Hasil Tipu Arisan Bodong kok untuk Jelong- Jelong
ARISAN BODONG: Fika Wulandari (tengah) tersangka kasus penipuan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, kemarin.(RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Entah apa yang memasuki pikiran Fika Wulandari sampai menipu banyak orang. Bahkan uang hasil menipu sampai ratusan juta rupiah itu malah dipakainya untuk jalan-jalan dengan mantan suaminya. 

Bahkan gaya hidup Fika sangat mewah. Padahal uang yang digunakan itu adalah hasil dari menipu orang, termasuk temen dekat Fika juga terkena bujuk rayu janda muda ini.

Menurut Fika, uang yang digunakan merupakan hasil menipu korban Mona Anglya, Susilawati, Eka Veramudi Yanti dan Seli Melinda. Sebagian besar dihabiskan untuk jalan-jalan.

"Yang sempat saya kembalikan cuma Rp16 juta saja," ujar Fika saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Kamis (4/5).

Warga Jalan Pelita Barat, Sampit itu melakukan perbuatannya sejak 18 Januari 2016. Pertama yang ia tipu korban Mona sebesar Rp10 juta, Eka Rp35 juta, Seli Rp200 juta dan Susilawati Rp57 juta. 

"Uangnya saat itu untuk jalan-jalan sama mantan suami serta untuk beli yang lain," ujarnya.

Menurut Fika, modus kejahatan yang dilakukan berpura-pura menawarkan arisan kepada korbannya. Seperti yang dilakukan kepada salah satu korban yakni Mona.

Fika memberitahu ada orang ingin menjual arisan senilai Rp 20 juta hanya minta diganti Rp10 juta. Dengan bujuk rayunya tersangka, korban akhirnya mau. Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu arisan itu tak kunjung kena. Dari itulah korban sadar kalau mereka ternyata ditipu.

"Sama saja modusnya, yang saya lakukan dengan korban lain, mereka percaya saja. Karena awalnya saya memang ngadain arisan kecil-kecilan, nah selama tiga bulan saya mulai melakukan penipuan," kata Fika saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Arie Kusumawati.

Sementara, jaksa Arie Kusumawati mengatakan terkait kasus penipuan arisan bodong ini, memang banyak korbannya bahkan masih ada beberapa yang belum melapor.

"Berdasarkan pengakuan tersangka. Penipuan itu sudah disadari dan ada upaya pengembalian uang kepada korban. Karena ada yang melapor akhirnya diproses secara hukum," terangnya.

Dalam perkara ini, Fika dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (rin/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers