SAMPIT – Jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan penyerahan ijazah di semua jenjang pendidikan di Kotawaringin Timur diharapkan tidak ada lagi pungutan liar (pungli) yang memberatkan orang tua atau wali murid.
Apalagi jika pungli tersebut sifatnya mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Maka diharapkan kepada korban untuk bisa aktif melaporkannya.
“Kami peringati lagi, bagi seluruh satuan pendidikan jangan coba-coba lakukan pungli, karena kalau terjadi pungli, yang akan menerima akibatnya si oknum itu sendiri. Pemerintah daerah dalam hal ini sudah tegas melarang tidak ada pungli,”kata Rimbun, Ketua Komisi III DPRD Kotim yang membidangi urusan pendidikan.
Rimbun menyatakan, Dinas Pendidikan Kotim tidak hanya sekadar memberikan imbauan namun juga arah kepada penegasan untuk tidak main-main soal pungli. Dia tidak mau mendengar bila PPDB berlangsung banyak orang tua siswa mengeluh adanya pungli yang dilakukan sekolah.
“Kadang memang pungutan ini alasannya atas dasar rapat komite, namun itu bisa menjadi masalah ketika nantinya ada pihak yang mengusut hal itu. Maka dari itu, jangan main-main soal pungli,”tegas Rimbun.
Politikus PDIP ini mengajak masyarakat tidak takut melapor jika memang ada pungutan yang diberlakukan sekolah di luar aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pungli bertentangan dengan semangat pemerintah daerah mewujudkan pendidikan gratis dan meningkatkan angka partisipasi siswa dengan memberi kemudahan akses sekolah.
Rimbun mengajak masyarakat tidak membiarkan jika mengetahui terjadi pungli. Selain akan membebani orang tua siswa, pungli dikhawatirkan menjadi tumbuh subur dan menjangkiti setiap pelaku pendidikan yang seharusnya menjadi panutan.
"Kalau mengetahui terjadi dugaan pungli, segera buat laporan lisan dan tulisan kepada kami. Nanti biar kami yang menindaklanjutinya, jika terbukti maka harus ditindak tegas," ujar Rimbun.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur, Suparmadi meminta masyarakat melaporkan jika ada sekolah yang diduga melakukan pungli sehingga bisa diproses sesuai aturan.
“Kalau ada pungli maka akan kami tindak, akan dilihat seperti apa kesalahannya. Untuk tingkat SMA, kami tetap bisa menegur dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk disikapi. Kecuali sekolah swasta, mereka memang biaya operasional dari iuran siswanya," kata Suparmadi, kemarin.
Suparmadi menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam penerimaan peserta didik baru. Semua pembiayaan ditanggung pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak ada alasan bagi sekolah atau komite sekolah memberlakukan pungutan kepada siswa. (ang/fm)