SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 10 Mei 2017 15:40
RASAKAN!!! Sering Bikin Repot Polisi, Akhirnya Buruh Pupuk Edarkan Sabu Dibekuk
BARBUK: Kasat Narkoba Polres Kobar bersama Pendi menunjukkan sabu yang dijualnya.( Satnarkoba Polres Kobar )

PANGKALAN BUN- Kepiawaian Pendi alias Musirah dalam mengedarkan sabu-sabu berakhir sudah. Buruh bongkar muat pupuk di Kecamatan Kumai ini ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Kobar , Selasa (9/5) siang.

Pendi terkenal licin dan kerap membuat aparat repot dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kumai. Saat ditangkap, Pendi menyimpan sabu dalam kemasan dengan berat sekitar 3,29 gram.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengungkapkan, Pendi telah lama menjadi target operasi. Penangkapan bisa terlaksana setelah anggota melakukan penyelidikan.

”Kita dapat infonya peredaran narkoba itu di kawasan Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Ternyata dugaan mengarah ke Pendi, namun kita tidak lantas menangkapnya. Kita selidiki dulu hingga semua data terkumpul dan dipastikan dulu dia yang mengedarkan,” katanya.

Selain mengamankan paket sabu tersebut, pihaknya juga melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Polisi  menemukan timbangan digital dan satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas paket sabu.

Sempat berkelit ketika diinterogasi darimana sabu tersebut, Pendi akhirnya mengaku mendapatkannya dari pemasok dengan harga Rp 1,2 juta per gram.

”Dapatnya Rp 1,2 juta per gram kemudian dipecah jadi beberapa paket dengan harga antara Rp 200 – Rp 500 ribu rupiah per paket kecil sehingga Pendi dapat keuntungan sekitar Rp 800 ribu setiap paket yang didapatnya dari pemasok,” terangnya.

Selain menjadi pengedar, Pendi rupanya juga sebagai pengguna aktif sabu-sabu itu. Tidak hanya itu, dari catatan petugas, ditengarai bahwa pelaku pengedar sabu ini sempat lolos dari gerebekan aparat beberapa tahun lalu.

”Pasti ini kita jerat dengan pasal tuntutan Primer 114 (1) subsider pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers