SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 10 Mei 2017 15:40
RASAKAN!!! Sering Bikin Repot Polisi, Akhirnya Buruh Pupuk Edarkan Sabu Dibekuk
BARBUK: Kasat Narkoba Polres Kobar bersama Pendi menunjukkan sabu yang dijualnya.( Satnarkoba Polres Kobar )

PANGKALAN BUN- Kepiawaian Pendi alias Musirah dalam mengedarkan sabu-sabu berakhir sudah. Buruh bongkar muat pupuk di Kecamatan Kumai ini ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Kobar , Selasa (9/5) siang.

Pendi terkenal licin dan kerap membuat aparat repot dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kumai. Saat ditangkap, Pendi menyimpan sabu dalam kemasan dengan berat sekitar 3,29 gram.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengungkapkan, Pendi telah lama menjadi target operasi. Penangkapan bisa terlaksana setelah anggota melakukan penyelidikan.

”Kita dapat infonya peredaran narkoba itu di kawasan Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Ternyata dugaan mengarah ke Pendi, namun kita tidak lantas menangkapnya. Kita selidiki dulu hingga semua data terkumpul dan dipastikan dulu dia yang mengedarkan,” katanya.

Selain mengamankan paket sabu tersebut, pihaknya juga melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Polisi  menemukan timbangan digital dan satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas paket sabu.

Sempat berkelit ketika diinterogasi darimana sabu tersebut, Pendi akhirnya mengaku mendapatkannya dari pemasok dengan harga Rp 1,2 juta per gram.

”Dapatnya Rp 1,2 juta per gram kemudian dipecah jadi beberapa paket dengan harga antara Rp 200 – Rp 500 ribu rupiah per paket kecil sehingga Pendi dapat keuntungan sekitar Rp 800 ribu setiap paket yang didapatnya dari pemasok,” terangnya.

Selain menjadi pengedar, Pendi rupanya juga sebagai pengguna aktif sabu-sabu itu. Tidak hanya itu, dari catatan petugas, ditengarai bahwa pelaku pengedar sabu ini sempat lolos dari gerebekan aparat beberapa tahun lalu.

”Pasti ini kita jerat dengan pasal tuntutan Primer 114 (1) subsider pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers