PANGKALAN BUN- Kepiawaian Pendi alias Musirah dalam mengedarkan sabu-sabu berakhir sudah. Buruh bongkar muat pupuk di Kecamatan Kumai ini ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Kobar , Selasa (9/5) siang.
Pendi terkenal licin dan kerap membuat aparat repot dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kumai. Saat ditangkap, Pendi menyimpan sabu dalam kemasan dengan berat sekitar 3,29 gram.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengungkapkan, Pendi telah lama menjadi target operasi. Penangkapan bisa terlaksana setelah anggota melakukan penyelidikan.
”Kita dapat infonya peredaran narkoba itu di kawasan Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Ternyata dugaan mengarah ke Pendi, namun kita tidak lantas menangkapnya. Kita selidiki dulu hingga semua data terkumpul dan dipastikan dulu dia yang mengedarkan,” katanya.
Selain mengamankan paket sabu tersebut, pihaknya juga melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Polisi menemukan timbangan digital dan satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas paket sabu.
Sempat berkelit ketika diinterogasi darimana sabu tersebut, Pendi akhirnya mengaku mendapatkannya dari pemasok dengan harga Rp 1,2 juta per gram.
”Dapatnya Rp 1,2 juta per gram kemudian dipecah jadi beberapa paket dengan harga antara Rp 200 – Rp 500 ribu rupiah per paket kecil sehingga Pendi dapat keuntungan sekitar Rp 800 ribu setiap paket yang didapatnya dari pemasok,” terangnya.
Selain menjadi pengedar, Pendi rupanya juga sebagai pengguna aktif sabu-sabu itu. Tidak hanya itu, dari catatan petugas, ditengarai bahwa pelaku pengedar sabu ini sempat lolos dari gerebekan aparat beberapa tahun lalu.
”Pasti ini kita jerat dengan pasal tuntutan Primer 114 (1) subsider pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (sla/yit)