SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 11 Mei 2017 14:23
Setubuhi Kekasih Sendiri, Remaja Dipenjara
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Gara-gara mencabuli kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur, pemuda berusia 17 tahun, FR, warga Jalan Junjung Buih, harus meringkuk dalam sel tahanan. Dia ditangkap petugas Sat Reskrim karena disangka berbuat tak senonoh kepada remaja berusia 16 tahun.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban, beberapa bulan lalu. Namun, baru terungkap setelah korban bercerita dan orangtuanya melapor, Minggu (7/5). ”Awalnya pelaku dan korban berpacaran selama tiga bulan. Dalam tiga bulan sejak awal Maret sampai April 2017 menjalin hubungan. Nah, dalam ikatan cinta itu, pelaku menyetubuhi dan mencumbu korban yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono.

Ismanto menuturkan, dari pengakuan korban, pelaku mencabuli sebanyak empat kali. Sampai akhirnya terungkap dan dilaporkan ke kepolisian hingga meringkus pelaku di kediamannya.

”Terkuaknya perbuatan itu setelah korban bercerita dengan orangtua kandungnya mengenai hubungannya. Orangtua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian, karena tidak terima,” ucapnya, Rabu (10/5).

Pama Polri ini menuturkan, keduanya melakukan hubungan terlarang itu saat rumah korban kosong.

”Selama dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali dengan cara memaksa korbannya. Karena korban mencintai pelaku, terpaksa melayani nafsu pelaku,” ucapnya.

Ismanto menuturkan, perkara itu sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. ”FR diperiksa secara maraton. Ini baru saja dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi. Prosesnya sudah tahap dua ke kejaksaan,” pungkas Ismanto. (daq/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers