SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 11 Mei 2017 14:23
Setubuhi Kekasih Sendiri, Remaja Dipenjara
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Gara-gara mencabuli kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur, pemuda berusia 17 tahun, FR, warga Jalan Junjung Buih, harus meringkuk dalam sel tahanan. Dia ditangkap petugas Sat Reskrim karena disangka berbuat tak senonoh kepada remaja berusia 16 tahun.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban, beberapa bulan lalu. Namun, baru terungkap setelah korban bercerita dan orangtuanya melapor, Minggu (7/5). ”Awalnya pelaku dan korban berpacaran selama tiga bulan. Dalam tiga bulan sejak awal Maret sampai April 2017 menjalin hubungan. Nah, dalam ikatan cinta itu, pelaku menyetubuhi dan mencumbu korban yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono.

Ismanto menuturkan, dari pengakuan korban, pelaku mencabuli sebanyak empat kali. Sampai akhirnya terungkap dan dilaporkan ke kepolisian hingga meringkus pelaku di kediamannya.

”Terkuaknya perbuatan itu setelah korban bercerita dengan orangtua kandungnya mengenai hubungannya. Orangtua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian, karena tidak terima,” ucapnya, Rabu (10/5).

Pama Polri ini menuturkan, keduanya melakukan hubungan terlarang itu saat rumah korban kosong.

”Selama dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali dengan cara memaksa korbannya. Karena korban mencintai pelaku, terpaksa melayani nafsu pelaku,” ucapnya.

Ismanto menuturkan, perkara itu sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. ”FR diperiksa secara maraton. Ini baru saja dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi. Prosesnya sudah tahap dua ke kejaksaan,” pungkas Ismanto. (daq/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers