BUNTOK – Seorang kakek "pemburu mayat" atau pelaku judi dadu gurak yang juga diduga sebagai bandar bernama Ada Saleh (51) diringkus anggota Polsek Dusun Selatan (Dusel), dirumahnya di Desa Sababilah RT 02, Dusun Selatan (Dusel), Barito Selatan (Barsel), saat menggelar tindak kriminal perjudian tersebut, Selasa (9/5) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.
”Kita menangkap tersangka yang menjadi bandar dadu gurak, saat menggelar lapak didalam rumahnya,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi melalui Kapolsek Dusel AKP Budiono SH, kepada Radar Sampit, Rabu (10/5).
Kapolsek menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa terjadi tindak pidana perjudian dadu gurak dirumah tersangka di Desa Sababilah. Dari informasi tersebut, petugas segera meluncur menuju lokasi.
”Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan dirumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 640.000, satu handuk warna ungu, enam mata dadu, satu tas gantung warna hijau, satu piring warna merah putih dan satu mangkok Wing warna biru,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel, guna proses hukum lebih lanjut.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (sya*/vin)