PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian memastikan kasus pencurian disertai pembacokan terhadap istri dan anak Damang Pahandut Marcos Tuwan, Redni Kurnia Sulisa (44) dan Albert Tuwan (14), merupakan pelaku tunggal, yakni ZNI (17). Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan korban itu masih dalam pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Polsek Pahandut.
”Ini pelaku tunggal dan tidak ada keterkaitan pihak lain. ZNI merencanakan aksi, melakukan tindak pidana pencurian, lalu penganiyaan. Semua dilakukan sendiri. Motifnya untuk mendapatkan uang korban yang dibelanjakan kalung emas dan sisanya buat makan maupun minum," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Sabtu (13/5).
Pamen Polri ini menegaskan, meski antara korban dan tersangka ada ikatan kekeluargaan, proses hukum dan penegakan aturan tetap berjalan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
”Saya tegaskan, kasus ini akan diproses hingga pelimpahan ke kejaksaan, walau mereka berkeluarga," ungkap Lili.
Lebih lanjut Lili mengatakan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Namun, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat intensif di rumah sakit meski kondisinya berangsur membaik dan stabil.
”Korban belum diperiksa, namun pemeriksaan lain tetap berjalan, termasuk sudah menahan tersangka di sel tahanan Polsek Pahandut," ucap mantan Kepala Sat Brimob Polda Kalteng Kompi B Kotim ini.
Lili menambahkan, proses pemberkasan terhadap tersangka bisa dipercepat, karena tersangka tergolong anak di bawah umur. Dia ditempatkan dalam sel berbeda.
”Karena masih di bawah umur, kita percepat prosesnya. Semoga dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan pengungkapan kasus ini, saya meminta tak ada lagi isu yang beredar di masyarakat, tapi ini semua murni kriminal," tegas Lili. (daq/ign)