PANGKALAN BANTENG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kotawaringin Barat tetap menerapkan sistem pengawasan silang pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ujian di sekolah tidak terjadi rekayasa, terutama untuk nila hasil USBN.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kotawaringin Barat Kartono mengatakan, penerapan guru pengawas silang untuk pelaksanaan USBN SD masih dipertahankan.
”Kalau pengawas silang itu masih wajib, walapun nilai USBN ini tidak lagi sebagai acuan utama kelulusan siswa,” ujarnya, Selasa (16/5) kemarin.
Masih diterapkannya aturan pengawas silang merupakan sebagai salah satu langkah untuk memastikan kemurnian nilai hasil ujian. ”Tujuan lain agar tidak terjadi rekayasa atau bahkan perbuatan curang,” katanya.
Kartono menegaskan pihak sekolah tidak nekat untuk bermain di belakang dengan mengubah nilai hasil ujian ketika dimasukkan dalam laporan. Jangan smapai sekolah melakukan manipulasi nilai, hanya karena ingin sekolah mereka dipandang paling bagus.
”Nilai hasil USBN, kalau bagus, kita wajib bersyukur. Kalau ternyata tidak sesuai harapan, jangan sampai dimanipulasi hanya karena ingin sekolahnya dianggap sekolah yang paling unggul,” tegasnya.
Tindakan semacam itu justru akan merusak sistem dan membuat beban tambahan dimana sekolah harus selalu menjadi yang terbaik. ”Kalau nilai anak didik kurang baik, sekolah harus berbenah. Guru harus merefleksi apa penyebab semuanya. Jangan sampai ada manipulasi nilai untuk tujuan yang tidak benar,” katanya. (sla/yit)