KUALA KURUN – Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk Tahun 2017 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tercatat ada dua kasus warga yang terkena penyakit kaki gajah atau Filariasis Limfatik. Hal ini pun mendapat perhatian serius dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas.
”Penyakit ini kan bisa menyebabkan cacat permanen. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat harus berperan dalam mensukseskan penanggulangan dan pengentasan penyakit tersebut,” imbuh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Edyson D Kenting, Selasa (16/5) .
Menurutnya, untuk mensukseskan penanggulangan penyebaran penyakit tersebut, masyarakat harus mengkonsumsi obatnya selama lima tahun berturut-turut. Dengan demikian, tentunya tidak ada lagi terdengar masyarakat yang menderita penyakit tersebut.
”Kita berharap, masyarakat Gumas bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) agar mampu mensukseskan pencegahan dan pengobatan penyakit kaki gajah ini,” tutur dia.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, untuk obat pencegah kaki gajah terdiri dari kombinasi Diethil Calbanasin Citrate (DEC) dan Albendazole. Obat tersebut mampu mematikan atau memandulkan cacing filarial dewasa serta mematikan cacing perut.
”Untuk mendapatkan obat ini, masyarakat bisa langsung meminta ke Pustu, Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika ada yang meminta obat tersebut, tenaga kesehatan harus melayani warga yang ingin berobat atau konsultasi terkait penyakit kaki gajah dengan ramah,” pungkas Edyson. (arm/gus)