SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 23 Mei 2017 17:59
Khawatir Perda Miras di Kotim ”Mandul”
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Buruknya penerapan sejumlah peraturan daerah di Kotim selama ini dikhawatirkan juga terjadi pada Perda Miras. Pemkab dinilai memiliki rekam jejak jelek terkait implementasi aturan daerah. Publik khawatir perda tersebut nanti ”mandul”.

”Perda akan percuma apabila tidak dilaksanakan, karena banyak contoh perda yang tidak jalan. Salah satunya perda CSR, perda jalan khusus, dan beberapa perda lainnya,” kata Gahara, aktivis di Kotim, Senin (22/5).

Gahara mendukung penuh pengendalian peredaran miras di Kotim. Apalagi miras dinilai salah satu penyumbang masalah sosial di masyarakat. Diharapkan keberadaan perda mampu menekan dan mengurangi peredaran miras.

”Kita tidak mau spekulasi dulu. Kita lihat tahun ini setelah perda itu disahkan. Apakah jalan sesuai harapan atau tidak. Kalau tidak sesuai, ke depannya mending kita tidak usah ada lagi prolegda. Buang-buang anggaran saja,” tegasnya.

Terpisah, pengurus Gerdayak Kotim Arsusanto mendukung disahkannya perda miras. Namun, dia meragukan perda itu akan diterapkan dengan baik. ”Sanksinya tegas dan keras, tapi hanya sekadar di kertas. Praktiknya di lapangan tidak sesuai,” kata Arsusanto.

Pesimisme Arsusanto didasari keberadaan warung miras ilegal yang dinilai dibiarkan. Tim penertiban selalu beralasan dalam menertibkan. ”Banyak sebenarnya warung miras yang menjual minol (minuman beralkohol), tapi tidak ditertibkan. Mustahil tim tidak tahu. Padahal, dasar hukumnya ada di Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol,” ujarnya.

Seperti diberitakan, DPRD bersama Pemkab Kotim bakal menerapkan revisi perda tentang minumum beralkohol. Salah satu pasal yang bikin ngeri adalah sanksi denda Rp 25 juta hingga kurungan penjara minimal 3 bulan bagi pemabuk di tempat umum.

Perda ini rencananya akan diterapkan tahun ini juga. Sejak diundangkan, secara otomatis perda itu mengikat semua pihak yang tinggal di wilayah administrasi Pemkab Kotim. Saat ini perda itu tengah dikaji Pemprov Kalteng. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers