PANGKALAN BUN - Kendaraan roda dua milik seorang anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Muchsin (36), nyaris digondol maling saat mengintai pasangan mesum di Pangkalan Bun Park, Senin (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Muchsin menuturkan, awalnya pihaknya telah menciduk pasangan mesum di Pangkalan Bun Park pada pukul 19.30 WIB dan telah dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar untuk ditindaklanjuti penyidikan. Tidak berapa lama Muchsin bersama seorang anggota Satpol PP Kobar kembali ke Pangkalan Bun Park untuk melakukan pengintaian terhadap pasangan mesum lainnya.
"Motor diparkir di bagian belakang taman, masih dalam pantauan kami. Tidak berapa lama datang tiga orang berboncengan satu motor," ujar Muchsin, Selasa (23/5) kepada Radar Pangkalan Bun.
Muchsin awalnya mengira tiga pemuda tersebut hendak pesta minuman keras (miras), namun ternyata dua orang pemuda tidak turun dari kendaraannya, sedangkan seorang pemuda lainnya turun dan mendatangi motor Muchsin.
"Setelah itu langsung saya senter, mereka tidak kabur. Saya tanya maksud tujuan mereka ke taman, bilangnya mau bertemu temannya di salah satu rumah di taman (penjaga taman)," ucap Muchsin.
Muchsin lantas mengkonfirmasi langsung niat tiga pemuda tersebut kepada penjaga taman, namun penjaga taman tidak mengenali satupun wajah tiga pemuda tersebut. Lantas Muchsin kemudian memanggil mobil patroli Satpol PP Kobar yang berada di seberang Pangkalan Bun Park dan membawa tiga pemuda tersebut ke kantor.
"Pas saya mau ambil motor, kunci tidak bisa masuk. Ada bekas patahan kunci T, langsung ku tarik tiga pemuda tersebut dari mobil. Akhirnya mereka mengaku mau mencuri," ungkapnya.
Muchsin menduga aksi tiga pemuda tersebut untuk mencuri kendaraannya gagal dikarenakan kunci T yang digunakannya untuk membobol kendaraan patah. Sedangkan kondiri kendaran masih terkunci stang, sehingga tidak bisa dibawa kabur.
"Aku menduga, kalau tidak mencuri motor mau jebol rumah penjaga taman itu, pengakuannya baru pertama kali melakukan dan lagi butuh uang, nanti hasilnya mereka bagi tiga," tandasnya.
Mengetahui motornya hendak dicuri, Muchsin dan anggota Satpol PP Kobar lainnya lantas membawa dan menyerahkan langsung ketiga pemuda tersebut ke kantor Polsek Arsel.
Kapolsek Arut Selatan (Arsel) AKP Goy Susanto menyampaikan, kasus tersebut masuk dalam tindak pidana percobaan pencurian. Tiga tersangkanya adalah Dedi (22) warga Kabupaten Katingan, Heriadi (22) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Aryadi (27) warga Kabupaten Kobar.
Modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci sepeda motor Honda Vario warna putih biru nopol KH 3816 W yang terparkir di depan halaman rumah penjaga Pangkalan Bun Park. Mereka merusak menggunakan kunci T.
"Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 dan 5 junto pasal 53 KUHP paling lama 7 tahun kurungan pidana," pungkasnya. (jok/yit)