KUALA KURUN – Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menilai penurunan biaya sewa di pasar baru dan pasar tradisional oleh Pemkab Gumas melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) merupakan langkah tepat.
”Langkah Pemkab Gumas yang menurunkan biaya sewa rumah toko (ruko), toko, kios, los pasar baru dan pasar tradisional tersebut merupakan keputusan sangat tepat,” kata Wakil Ketua I DPRD Gumas Punding S Merang, Jumat (2/6).
Dengan penurunan biaya sewa tersebut, lanjut Punding, akan mengurangi beban pedagang. Pasalnya, selama ini hasil yang diperoleh dari berjualan di ruko, toko, dan kios pasar baru dan tradisional setiap hari, tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
”Penurunan nilai sewa ini tentunya sangat menguntungkan pedagang yang ingin berjualan di lokasi tersebut,” kata politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dia menambahkan, penurunan biaya sewa juga harus dibarengi dengan gencarnya sosialisasi kepada pedagang yang ingin menyewa di pasar baru dan pasar tradisional tersebut.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar melalui Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan Oktora Mimik mengatakan, sejak adanya Perbup Gunung Mas terkait penurunan besaran nilai sewa, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pedagang.
”Dengan penurunan nilai sewa dan sosialisasi ini, kita harapkan akan lebih banyak pedagang yang menyewa ruko, toko, kios, dan di los pasar baru dan pasar tradisional, sehingga akan berimbas kepada semakin ramainya para pembeli,” tandasnya. (arm/ign)