PALANGKA RAYA – Kepolisian terus bergerak menangani penyegelan lahan sawit di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Palangka Raya yang diduga membakar lahan. Dalam upaya menjerat tersangka, Polres Palangka Raya sudah melakukan pengukuran luasan lahan yang bermasalah.
”Intinya kasus itu sudah masuk materi penyidikan. Untuk materi penyidikan tidak bisa diekspos, sebab nanti akan ada poin-poin yang bisa mengaburkan fakta di lapangan,” tutur Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang pada Radar Sampit melalui sambungan telepon, Jumat (30/10).
Polisi melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya dalam melakukan pengukuran lahan itu. Namun, kata Jukiman, dia belum menerima laporan tentang luas lahan hasil pengukuran itu.
Yang pasti, kata dia, pengukuran merupakan tahapan penentuan tersangka. Polisi juga masih mengkaji dan mengumpulkan bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
Menurutnya, untuk bukti yakni fakta kejadian benar adanya, yaitu ada kelapa sawit, ada pemilik yang sudah diambilkan keterangan. Termasuk dokumen berupa SKT yang saat ini sedang didalami polisi terkait siapa yang mengeluarkannya.
Jukiman menegaskan bahwa saat ini mereka tidak perlu berkoordinasi dengan KLHK dalam menangani kasus ini. Koordiansi hanya dilakukan terkait penyidikan. Soal kewenangan dalam pemeriksaaan dan penyegelan, Jukiman menerangkan bahwa jelas untuk melakukan penyidikan harus ada status quo dan bukti lanjutan.
”Untuk tersangka akan dilakukan gelar (perkara), dan itu berdasarkan temuan dari penyidik di lapangan, surat, dan untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut. Jadi saya pertegas kasus tersebut ditangani kepolisian.” tuturnya.
Jukiman menyebut sejauh ini memang belum ada penetapan tersangka. Tapi pemilik lahan telah teridentifikasi. Bahkan telah dimintai keterangan dan mengakui bahwa lahan tersebut miliknya. Tetapi penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait pembakaran lahan di Nyaru Menteng.
Seperti sebelumnya, saat Radar Sampit mencoba menghubungi Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Shaifuddin Akbar, sampai saat ini tetap tidak ada tanggapan mengenai tindakan selanjutnya dari KLHK dalam kasus penanaman sawit di bekas lokasi kebakaran hutan tersebut. (daq/dwi)