SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 07 Januari 2018 01:11
WADUH!!! Lahan Pasar Desa Disoal, Warga Melapor ke Polda Kalteng
KECEWA: Lokasi bangunan pasar yang diduga berdiri di atas lahan warga. Lahan ini disoal warga dan diadukan ke Polda Kalteng, Jumat (5/1). (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Keberadaan bangunan Pasar Manuah di Jalan Padat Karya Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, disoal warga. Diduga kuat bangunan pasar tersebut berdiri di atas lahan milik warga atas nama Ahmat Nedi. Persoalan ini pun diadukan warga tersebut ke Polda Kalteng, Jumat (5/1).

Pengaduan disampaikan Ahmat Nedi bersama pihak yang dikuasakannya, yakni Ode Oyie, yang juga saudara iparnya. Berkas pengaduan disertai dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tahun 2000.

”Berkas-berkas bukti kepemilikan lahan itu lengkap kami miliki, terlampir dalam surat pengaduan. Kami menganggap lahan kami itu telah digelapkan dan dijual ke pemerintah desa, kemudian dibangun pasar tersebut di atasnya,” ujar Ode kepada Radar Sampit.

Selain ke Polda Kalteng, surat pengaduan atas dugaan penyerobotan lahan yang luasnya sekitar 1 hektare itu juga ditebuskan ke Polres Kotim, BPN, Pengadilan Negeri Kotim, Kejaksaan Negeri, dan Kepala Desa Pelantaran.

Ahmat Nedi mengatakan, pihaknya mencurigai ada persekongkolan antara aparat desa terdahulu dengan pihak yang menghibahkan tanah mereka tersebut, hingga di atasnya berdiri pasar desa.

”Tanah itu dihibahkan oleh Ika Eong kepada kades terdahulu, Inggal Eong. Dasarnya hanya SKT saja, sementara saya yang memiliki sertifikat sah tanah tersebut,” ucapnya.

Ode menegaskan, pihaknya akan terus menuntut hingga persoalan itu selesai, baik itu secara hukum, hingga tanah mereka yang awalnya kebun karet itu bisa kembali, sesuai sertifikat yang mereka pegang.

Terpisah, Kepala Desa Pelantaran Helis Nadi saat dikonfirmasi masalah itu membenarkan ada warga yang menyoal lahan tempat berdirinya pasar desa tersebut. Menurutnya, pembelian tanah itu dilakukan pihak Desa Keruing, saat belum dimekarkan menjadi Desa Pelantaran.

”Pihak desa membelinya sudah tangan ketiga, rasanya dari saudara Ika Eong lalu ke almarhum Badri. Nah, lalu ke pemerintah desa untuk lokasi pembangunan pasar. Pembelian berdasarkan SKT dan pasar selesai dibangun sekitar tahun 2010-2011 secara bertahap,” paparnya kepada Radar Sampit.

Terkait pengaduan warga, menurut Helis, pihaknya siap meladeni. Dengan catatan, lokasi lahan yang tergambar pada sertifikat tersebut harus dibuktikan dengan pengukuran ke lapangan oleh BPN.

Dia menegaskan, pihak desa tidak melanggar hukum dan aturan dalam pembelian lahan tersebut, karena dasarnya ada. Pihaknya juga siap menghadirkan saksi jika ada pengecekan ke lapangan. ”Termasuk kades terdahulu, siap dihadirkan jadi saksi,” katanya.

Helis menambahkan, setelah masalah itu mencuat ke permukaan, belum ada mediasi antara pemerintahan desa dengan warga yang menyoal lahan pasar tersebut. ”Pernah sekali ada surat pengaduan ke DPRD dan kami hanya menerima tebusan saja,” tandasnya. (gus/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers