PULANG PISAU - Bergulirnya dana desa dalam beberapa tahun terakhir ini dinilai memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat desa. Pemerintah desa bisa mandiri dalam mengakomodasi usulan warganya. Bahkan, badan usaha milik desa (BUMDes) mulai bermunculan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Pulang Pisau Syaripul Pasaribu mengatakan, pemerintah desa bisa menyisihkan sekian persen dana desa untuk modal BUMDes dan dikelola dengan manajemen yang baik. Misalnya di Desa Gohong membuka BUMDes berupa jual beli karet dan pencucian mobil. Pertimbangan bidang usaha tersebut melalui perencanaan yang matang oleh pihak desa yang dilakukan secara musyawarah.
Untuk mendorong pemanfaatan dana desa agar sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo yaitu pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka aparat desa harus bijak merancang program desa, mengeksekusi hingga membuat pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang ada. Kunci keberhasilan tersebut adalah musyawarah dan mufakat di tingkat desa, koordinasi dengan aparat terkait, serta transparansi pada anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes).
Perangkat desa pada umumnya harus mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan untuk merancang APBDes mereka. Kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait, baik itu tentang kesesuaian usulan maupun aspeknya secara hukum. Dan terpenting juga mulai rancangan sampai program berjalan lakukan transparansi anggaran. Misalnya seperti yang dilakukan Desa Gohong yang memasang baliho tentang dana desa. Kemudian pengerjaan infrastruktur yang dilakukan secara swakelola juga sudah berkesesuaian dengan aturan yang ada.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pulang Pisau Maryadi Idham Khalid mengaku mendukung pembangunan daerah yang didorong melalui desa. Hanya saja dirinya mengimbau kepada aparat desa agar hati-hati dalam pengelolaan dan pembuatan laporan dana desa. Beberapa temuan yang biasanya terjadi karena kesengajaan oknum, atau kesalahan dalam pelaporan kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, upaya pendampingan memang perlu dilakukan oleh dinas-dinas terkait yang memegang peranan.
”Kejaksaan sebagai mitra pemerintah, melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), tentu sangat terbuka bagi pihak aparat desa yang ingin melakukan konsultasi hukum, salah satunya seputar penggunaan dana desa," tukasnya. (ds/yit)